Aturan Baru Terkait Penyampaian Surat Tangapan SPHP di PMK 15 Tahun 2025

Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui PMK 15 Tahun 2025. Salah satu perubahan yang tertuang dalam PMK tersebut adalah mengenai jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Merujuk pada Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP paling lama 5 hari kerja. Jangka waktu ini dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
Jangka waktu tersebut lebih singkat dibandingkan dengan jangka waktu yang diatur pada ketentuan sebelumnya yaitu pada Pasal 42 Ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya. Pada aturan sebelumnya penyampaian surat tanggapan SPHP disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada jangka waktu pemenuhan dokumen atau data yang diminta pada saat proses pemeriksaan. Dalam Pasal 12 menyebutkan bahwa wajib pajak diberikan jangka waktu untuk memenuhi permintaan data paling lama 1 (satu) bulan. Apabila dalam 1 (satu) bulan kita tidak memenuhi permintaan data, dokumen yang berikan setelah jangka waktu tersebut itu dapat dianggap tidak diberikan. Setelah menerima dokumen, pemeriksa pun wajib membuat Berita Acara yang berisi informasi mengenai Wajib Pajak telah memenuhi seluruh dokumen, sebagian, atau tidak memenuhi seluruhnya.
Proses pemeriksaan pajak dari SP2 hingga akhir memiliki batas waktu yang ketat sehingga Wajib Pajak harus memberikan respon dengan cepat serta memanfaatkan hak untuk memberikan tanggapan.
Berlakunya PMK 15/2025 ini, mencabut tiga ketentuan terkait Pemeriksaan Pajak yaitu PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya, PMK 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021. PMK 15/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 Februari 2025.