Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 August 2026

Aturan Baru Soal “Kuasa” Pajak: Mengenal PMK 44 Tahun 2026

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026.

Aturan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang sudah berlaku lebih dari satu dekade. Aturan ini mengatur dengan lebih eksplisit siapa saja pihak yang dapat diunjuk sebagai kuasa.

Dalam perpajakan, “kuasa” adalah pihak yang ditunjuk Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, misalnya mendampingi dalam proses pemeriksaan, menandatangai SPT atau berkorespondensi dengan petugas pajak. Melalui PMK 44/2026, ditegaskan bahwa ada pihak yang boleh ditunjuk sebagai kuasa, yaitu:

  • Konsultan pajak, yaitu pihak yang memilik Izin Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan;
  • Keluarga, yaitu suami/istri atau kerabat sedarah/semenda sampai derajat dua dari Wajib Pajak
  • Pihak Lain, yaitu pihak selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang penting untuk dipahami, meskipun Wajib Pajak sudah menunjuk kuasa, tanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan pelaksanaan hak maupun kewajiban perpajakan, tetap berada di tangan Wajib Pajak itu sendiri. Kuasa hanya menjalankan, bukan menggantikan tanggung jawab hukum pemberi kuasa.