Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 December 2024

Aturan Baru Penerbitan Keputusan dalam Bentuk Elektronik dan Dokumen Elektronik

Hero

Sumber:

Dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, diatur beberapa perubahan mengenai Surat Ketetapan yang dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik. Hal ini mencabut dan menggantikan ketentuan yang tertuang dalam PMK 63/PMK.03/2021.

Berikut tabel persandingan antara kedua peraturan tersebut:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor

81 Tahun 2024

Pasal 8

 

  1. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya secara jabatan.

 

(2)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

  1. Surat Keputusan Pembetulan;
  2. Surat Keputusan Keberatan;
  3. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
  4. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
  5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  6. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  7. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan
  8. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(3) Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Tagihan Pajak.

Pasal 11

 

  1. Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik.

 

 

 

 

(2)   Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. Surat Tagihan Pajak;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  7. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  10. Surat Keputusan Keberatan;
  11. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  13. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  14. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
  15. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  16. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  17. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  18. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  19. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  20. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
  21. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  22. Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
  23. surat pemberitahuan;
  24. surat teguran;
  25. surat peringatan;
  26. surat keterangan;
  27. surat persetujuan; dan
  28. surat penolakan.

 

(3) Keputusan dalam bentuk elektronik diberikan:

a.  Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau

b.  Segel Elektronik tersertifikasi.