Aturan Baru Penerbitan Keputusan dalam Bentuk Elektronik dan Dokumen Elektronik

Sumber:
Dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, diatur beberapa perubahan mengenai Surat Ketetapan yang dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik. Hal ini mencabut dan menggantikan ketentuan yang tertuang dalam PMK 63/PMK.03/2021.
Berikut tabel persandingan antara kedua peraturan tersebut:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 |
Pasal 8
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
(3) Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Tagihan Pajak. |
Pasal 11
(2) Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
(3) Keputusan dalam bentuk elektronik diberikan: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau b. Segel Elektronik tersertifikasi. |