Aturan Baru Penelitian Keberatan di PMK 118 Tahun 2024

Sumber: google.com
Pemerintah baru saja merilis peraturan baru terkait penyelesaian keberatan wajib pajak. Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024) yang menggantikan PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Salah satu ketentuan yang berubah dari peraturan sebelumnya adalah hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) saat melakukan penelitian keberatan yang pengajuannya telah memenuhi persyaratan.
Dalam pasal 14 Ayat (2), disebutkan bahwa dalam melakukan penelitian, DJP dapat:
- meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman;
- meminta keterangan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan;
- meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga;
- melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
- melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- melakukan peninjauan di tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan; dan/atau
- melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.
Melakukan penilaian (huruf f) dan melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan (huruf h) adalah 2 (2) hal baru yang ditambahkan dari peraturan sebelumnya.