Aturan Baru Insentif Fiskal Daerah
.jpeg)
Sumber:
Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, insentif fiskal diartikan sebagai insentif yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah. Kinerja pemerintah daerah ini dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Indikator kinerja dalam rangka pemberian insentif fiskal kepada daerah disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- memberikan kesempatan yang sama bagi setiap daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal;
- menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap daerah;
- menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda;
- menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat ukur kuantitatif;
- menggunakan data indikator dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sehingga data yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang relevan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah secara umum.
Penilaian indikator kinerja didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel, di mana nilai variabel kinerja daerah tersebut dihitung berdasarkan nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu.