Aturan Baru 'Bea Lelang': Siapa Bayar Apa dan Kapan Batas Waktunya?
Sumber: Magnific
Bagi sebagian orang, mengikuti atau mengadakan lelang mungkin terasa seperti berburu harta karun penuh debar, kompetisi, dan harapan mendapatkan barang impian atau aset dengan harga miring. Namun di balik keseruan palu hakim lelang yang diketok, ada satu aspek krusial yang tidak boleh luput dari perhatian.
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Pasal 92 PMK Nomor 122 Tahun 2023, ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang. Ketentuan ini merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan (PP Nomor 3 Tahun 2018 jo. PP Nomor 62 Tahun 2020).
Bea Lelang bukan sekadar urusan administratif biasa. Keterlambatan dalam penyetorannya ke Kas Negara bisa mendatangkan konsekuensi tersendiri bagi pihak penjual maupun pembeli. Lelang itu bukan sekadar menang atau kalah harga, melainkan seberapa patuh kita menyelesaikan administrasi fiskalnya dalam koridor 5 hari kerja. Menariknya, aturan ini membagi beban secara adil antara dua aktor utama lelang (Penjual dan Pembeli lelang) dengan karakteristik perlakuan yang unik.
Tarif Pengenaan Bea Lelang
|
No |
Jenis Lelang |
Objek |
Penjual |
Pembeli |
|
1 |
Eksekusi barang dirampas untuk negara |
Tidak bergerak |
0,00% |
2,00% |
|
Bergerak |
0,00% |
3,00% |
||
|
2 |
Eksekusi selain barang dirampas |
Tidak bergerak |
2,00% |
2,00% |
|
Bergerak |
2,50% |
3,00% |
||
|
3 |
Noneksekusi Wajib BMN/BMD |
Tidak bergerak |
0,00% |
1,50% |
|
Bergerak |
0,00% |
2,00% |
||
|
4 |
Noneksekusi Wajib selain BMN/BMD |
Tidak Bergerak |
1,25% |
1,50% |
|
Bergerak |
2,00% |
2,00% |
||
|
5 |
Noneksekusi Sukarela – PL Kelas I |
Tidak Bergerak |
1,00% |
1,50% |
|
Bergerak |
1,50% |
2,00% |
||
|
6 |
Noneksekusi Sukarela – PL Kelas II di luar Kawasan Berikat |
Tidak Bergerak |
0,00% |
0,50% |
|
Bergerak |
0,00% |
0,60% |
||
|
7 |
Noneksekusi Sukarela – PL Kelas II di dalam Kawasan Berikat |
Tidak Bergerak |
0,00% |
0,25% |
|
Bergerak |
0,00% |
0,35% |
Lembar Panduan Kilat Pelaku Lelang
- Siapa yang Bertanggung Jawab?
Penjual bertanggung jawab atas Bea Lelang Penjual.
Pembeli (pemenang lelang) memikul Bea Lelang Pembeli.
- Tenggat Waktu Keramat (Deadline):
Keduanya memiliki waktu yang sama ketatnya: paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang, dana sudah harus berada di rekening penampungan KPKNL.
- Jalur Pembayaran yang Berbeda:
- Penjual: Cenderung lebih santai karena mekanismenya langsung dipotong dari pelunasan pokok lelang.
- Pembeli: Harus proaktif meminta kode biling dari Bendahara, lalu melakukan pembayaran mandiri.
- Muara Akhir ke Kas Negara: Apik dan terintegrasi setiap pembayaran yang diterima wajib disetor ke Kas Negara melalui aplikasi Simponi paling lambat 1 hari kerja sejak dana diterima.
Waktu 5 hari kerja terasa sangat singkat di tengah kesibukan birokrasi atau libur nasional yang tak terduga. Oleh karena itu, mengenali alur pembayaran lewat rekening penampungan KPKNL hingga masuk ke aplikasi Simponi adalah kunci utama bagi siapa saja yang ingin bermain aman di dunia lelang.
Dengan pemahaman yang baik, lelang tidak lagi menyisakan kecemasan administrasi, melainkan kepastian hukum yang membahagiakan semua pihak.