Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 October 2026

Aspek PPN atas Penjualan Tandan Buah Segar Perkebunan Sawit

Hero

Sumber: Magnific

Indonesia memiliki sektor pertanian yang menghasilkan berbagai komoditas yang menjadi bagian penting dari kegiatan ekonomi, mulai dari kelapa sawit, kopi, kakao, karet, hingga berbagai hasil perkebunan dan pertanian lainnya. Dalam perspektif perpajakan, sebagian hasil pertanian tersebut termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan pelaksanaan kewajiban PPN, pemerintah mengatur perlakuan khusus atas penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) melalui PMK Nomor 64/PMK.03/2022.

Secara umum, PMK ini memberikan pilihan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BHPT untuk menggunakan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Besaran tertentu tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga jual, sehingga mekanismenya berbeda dari penghitungan PPN dengan cara umum. Jenis barang yang termasuk BHPT juga tidak mencakup seluruh hasil pertanian, melainkan mengikuti rincian dan jenis barang serta proses pengolahannya sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK. Sebagai contoh, untuk komoditas kelapa sawit, ketentuan tersebut antara lain mencakup Tandan Buah Segar (TBS), cangkang, ampas, daun, kompos, limbah, serta tempurung dengan proses tertentu.

Dalam praktiknya, penerapan ketentuan PPN atas BHPT tidak hanya berkaitan dengan berapa PPN yang harus dipungut, tetapi juga mencakup berbagai aspek administratif, seperti penggunaan besaran tertentu, pembuatan Faktur Pajak, pengkreditan Pajak Masukan, serta mekanisme pemungutan apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN (Wajib Pungut/WAPU). Oleh karena itu, pemahaman atas ketentuan tersebut penting agar pelaku usaha dapat menentukan perlakuan PPN yang tepat sejak terjadinya penyerahan hingga pemenuhan kewajiban administrasi perpajakannya.

Beleid tersebut mengatur rumus besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN umum sehingga tarif efektif PPN atas penyerahan BHPT, termasuk hasil dari perkebunan sawit adalah sebesar 1,1% dari harga jual. Untuk dapat menggunakan ketentuan dalam beleid, PKP harus menyampaikan pemberitahuan menggunakan besaran tertentu kepada KPP tempat pengusaha dikukuhkan. Pemberitahuan wajib disampaikan secara elektronik melalui saluran yang telah disediakan, paling lambat pada saat penyampaian SPT Masa PPN pertama sejak mulai menggunakan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaiana dimaksud.

Adapun ketentuan khusus mengenai PPN dan Faktur Pajak atas BHPT antara lain:

  • Badan usaha industri pengolah hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang membeli BHPT dari PKP yang menggunakan skema besaran tertentu ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
  • Badan usaha industri yang mengolah hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan ditunjuk sebagai Pemungut PPN atas pembelian komoditas tertentu dari PKP yang penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk pemungutan PPN.
  • Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean yang terkait dengan penyerahan BHPT.
  • PKP yang sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP berdasarkan PMK Nomor 89/2020 dianggap telah menggunakan skema besaran tertentu dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
  • PKP dapat beralih ke mekanisme PPN umum dengan memenuhi ketentuan pemberitahuan yang berlaku.