Aspek Perpajakan Usaha Kelapa Sawit

Sumber:
Kelapa sawit merupakan salah satu jenis industri perkebunan yang ada di Indonesia. Sebelum kita membahas aspek perpajakan dalam usaha kelapa sawit, perlu kita ketahui bahwa hasil akhir produksi dari industri kelapa sawit adalah berupa crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Untuk memproduksi CPO, bahan baku utamanya adalah tandan buah segar (TBS) yang merupakan hasil dari perkebunan kelapa sawit. Terdapat 2 jenis pelaku usaha kelapa sawit yang melakukan penyerahan TBS, yaitu:
- Perusahaan kelapa sawit terintegrasi, yaitu perusahaan yang memiliki perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik kelapa sawit untuk mengolah TBS menjadi CPO;
- Perusahaan kelapa sawit tidak terintegrasi, yaitu perusahaan yang hanya memiliki perkebunan kelapa sawit saja tanpa memiliki pabrik kelapa sawit. Sehingga, perusahaan melakukan titip olah hasil TBS ke pelaku industri pengolahan kelapa sawit untuk kemudian menjual CPO hasil olahan atau produk turunan lainnya.
Berikut ini adalah aspek Perpajakan dalam usaha kelapa sawit:
- PPh Pasal 21
Pengusaha kelapa sawit yang telah ditunjuk sebagai pemotong diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkannya sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, dan/atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi yang meliputi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, ataupun bukan pegawai.
- PPh Pasal 22
Pengusaha kelapa sawit/pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit alias hanya melakukan pembelian TBS dari pedagang pengumpul kelapa sawit dan kemudian mengolah kelapa sawit tersebut menjadi CPO diharuskan untuk memungut PPh Pasal 22. Objek PPh Pasal 22 tersebut adalah pembelian bahan untuk keperluan industri perkebunan berupa TBS dari pedagang pengumpul. Adapun tarifnya adalah 0,25% dari harga pembelian TBS tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- PPh Pasal 23
Pengusaha kelapa sawit yang telah ditunjuk sebagai pemotong diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkannya terkait dengan penggunaan jasa dan sewa alat yang diberikan oleh wajib pajak badan. Adapun jasa tersebut diantaranya adalah jasa perencanaan, jasa manajemen/konsultasi, jasa penilaian, dan sebagainya. Tarif PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa ini adalah 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
- PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pengusaha kelapa sawit yang telah ditunjuk sebagai pemotong diwajibkan untuk melakukan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu yang bersifat final. Objeknya diantaranya adalah sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari pelaksanaan kontruksi, perencanaan/pengawasan konstruksi, dan sebagainya.
- PPN
Pengusaha kelapa sawit yang telah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN. Untuk pemungutan PPN atas TBS diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 1,1% dari harga jual TBS. Kemudian, tarifnya akan naik menjadi 1,2% mengikuti kenaikan tarif PPN 12% pada tahun 2025 nanti.