18 November 2024
Aspek Perpajakan Perusahaan Properti

Sumber:
Properti dapat menjadi instrumen investasi yang baik karena nilainya dapat meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Selain itu, beberapa keuntungan bisnis properti di antaranya adalah kebal terhadap inflasi, harga terus naik per tahun, dan nilai jual yang tinggi di tempat strategis. Bagaimanakah aspek perpajakan bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang properti?
Berikut kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi bagi perusahaan yang bergerak di bidang properti di Indonesia.
- PPN Kegiatan Membangun Sendiri - PMK 61 Tahun 2022
- Berlaku untuk pembangunan bangunan baru atau perbaikan bangunan lama;
- Bangunan digunakan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
- Luas bangunan paling sedikit 200m2;
- Bertahap dalam satu kesatuan tidak lebih dari 2 tahun, apabila melebihi maka menjadi 2 tranksasi yang harus dipungut PPN;
- OP atau Badan yang tidak dipungut oleh pihak lain maka dikenakan PPN KMS;
- Dapat dikecualikan dari PPN KMS apabila WP dapat memberikan identitas dan alamat lengkap (KTP atau Surat Keterangan Domisili);
- PPN KMS dihitung sebagai berikut: 20% x 11% x DPP atau sebesar 2,2%.
- Pajak Penghasilan Final
- Besaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
- 1% dari jumlah bruto atas bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.
- 2,5% selain Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.
- Disetorkan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
- Tidak dikenakan PPh Final 2,5% apabila telah mendapatkan SKB.
- Wajib membuat Laporan perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan Format E pada Lampiran PMK 261/PMK.03/2016;
- Perhatikan PP Nomor 9 Tahun 2022 apabila perusahaan developer juga memiliki KLU Jasa Konsultasi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum.
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Tarif PPB sebesar 0,2% s.d 0,5% sesuai peraturan daerah masing-masing x NJKP;
- Rumus NJKP 40% x (NJOP - NJOPTKP).
- Pajak Pertambahan Nilai
- PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun PMK 7 Tahun 2024;
- Harus memiliki Berita Acara Serah Terima yang didaftarkan dalam aplikasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Rakyat paling lama akhir bulan berikutnya;
- Nilai rumah maksimal sebesar Rp5 Miliar.