Aspek Perpajakan Pengemudi Ojek Online
Sumber: Magnific
Pengemudi ojek online (ojol) adalah individu yang memberikan jasa transportasi atau pengiriman barang/makanan menggunakan sepeda motor melalui aplikasi berbasis teknologi informasi. Atas penghasilan yang diterima melalui jasa yang diberikan oleh pengemudi ojol, merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, karena pengemudi ojol tergolong dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pengemudi ojol merupakan pegawai atau bukan pegawai?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan bahwa hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja (pegawai). Konsekuensinya, pengemudi ojol merupakan kategori Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam melaksanaan pekerjaannya, pengemudi ojol menerima pendapatan dari berbagai skema layanan, antara lain antar penumpang, pengantaran makanan, pengiriman barang, serta layanan lain yang terhubung dengan aplikasi. Namun, tidak semua uang yang mengalir melalui aplikasi atau tangan pengemudi merupakan penghasilan bruto (omset) bagi pengemudi ojol. Biaya layanan platform, harga makanan, atau penggantian uang parkir bukan merupakan omset bagi pengemudi. Adapun yang menjadi omset pengemudi murni hanya mencakup imbalan/biaya jasa pengantaran, insentif/bonus dari platfrom dan tip.
Sebagai Wajib Pajak orang pribadi, pengemudi ojol wajib mendaftarkan NPWP paling lama 1 (satu) bulan sejak kegiatan sebagai mitra ojol dimulai. Selain itu, karena merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pengemudi ojol berhak memanfaatkan skema PPh Final sebesar 0,5% dari omset. Adapan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan skema tersebut adalah omset tahun sebelumnya belum melewati Rp4,8 miliar dalam setahun dan belum memilih menggunakan tarif umum pajak penghasilan.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa batasan peredaran bruto tidak kena pajak, di mana bagian omset yang diterima oleh pengemudi ojol sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan. Artinya, pengemudi ojol yang omsetnya belum melewati Rp500 juta dalam setahun belum wajib menyetor PPh bulanan. Jika dikemudian hari omset kumulatif sudah melampui Rp500 juta, maka selisih atas omset tersebutlah yang dikenakan PPh Final 0,5% dan wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.