20 October 2026
Aspek Perpajakan Pada Tahap Tanaman Menghasilkan Perkebunan Sawit
Sumber: Magnific
Saat perkebunan sawit berada tahap Tanaman Menghasilkan (TM), kegiatan yang kerap dilakukan adalah pemupukan berkala, penyemprotan dan pengendalian gulma, panen Tandan Buah Segar (TBS), pengumpulan TBS dan pengangkutannya. Apa saja aspek perpajakan pada tahap ini?
- Terutang PPh Pasal 21:
- pembayaran upah pekerja panen, baik secara harian maupun bulanan dengan pola pelaksanaan merupakan pegawai internal, terutang PPh Pasal 21 dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto dan tarif sesuai PMK Nomor 168/2023.
- Pembayaran jasa pemeliharaan yang dibayarkan kepada vendor orang pribadi (non pegawai), atau jasa angkut/logistik TBS kepada orang pribadi, terutang PPh Pasal 21 non pegawai sesuai PMK Nomor 168/2023.
- Terutang PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa outsource pemeliharaan, jasa angkut/logistik, atau jasa lainnya yang dibayarkan kepada vendor/pihak ketiga Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto tanpa PPN dan tarif 2%.
- Terutang PPh Pasal 26 apabila ada pembayaran jasa-jasa sebagaimana disebutkan di atas kepada vendor pihak ketiga di luar negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah bruto dan tarif 20% (atau tarif tax treaty jika syarat terpenuhi).
- Terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) apabila ada pembayaran pekerjaan perawatan jalan atau parit atau sewa alat berat yang dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai nilai kontrak dan tarif sesuai klasifikasi usaha (PP Nomor 9/2022), apabila memang substansi kontraknya disertai dengan jasa konstruksi, dengan besaran dasar pengenaan pajak sebesar jumlah bruto kontrak dan tarif sesuai klasifikasi usaha dan substansi kontrak.
- PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu dan PPh Pasal 22, saat terjadi penjualan TBS ke pabrik kelapa sawit dan/atau ke badan usaha industri tertentu, maka berlaku skema dalam PMK Nomor 64/2022 dengan menggunakan harga jual besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dan tarif PPN sebesar 12%. Untuk PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari nilai pembelian. Perhatikan agar penjualan kepada pihak afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
- Pengkreditan PPN Masukkan, atas transaksi tagihan pemanfaatan jasa dari vendor pihak ketiga dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga pembelian barang kena pajak seperti pupuk, pestisida, dan tagihan lainnya yang diperoleh dari vendor PKP. Pastikan ada faktur pajaknya untuk dikreditkan.