Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 October 2026

Aspek Perpajakan Pada Tahap Tanaman Belum Menghasilkan Perkebunan Sawit

Hero

Sumber: Magnific

Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki rangkaian proses bisnis cukup panjang, mulai dari tahap persiapan dan perencanaan, pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pembangunan infrastruktur, hingga pemeliharaan tanaman sebelum akhirnya memasuki tahap menghasilkan.

Pada tahap saat pengusaha melakukan proses pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) seperti pemupukan berkala, penyemprotan dan pengendalian gulma, penyiangan, penyulaman, pemangkasan, sanitasi, monitoring pertumbuhan dan pengamanan kebun, bagaimana aspek perpajakannya? Tahap ini umumnya berlangsung sekitar 1 sampai 3 tahun tergantung pada varietas, kondisi lahan dan kualitas pemeliharaan.

  1. Terutang PPh Pasal 21:
  • pembayaran upah pekerja kebun, baik secara harian maupun bulanan dengan pola pelaksanaan merupakan pegawai internal, terutang PPh Pasal 21 dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto dan tarif sesuai PMK Nomor 168/2023.
  • Pembayaran jasa pemupukan atau penyemprotan dengan sistem outsourcing, yang dibayarkan kepada vendor orang pribadi (non pegawai), maka terutang PPh Pasal 21 non pegawai sesuai PMK Nomor 168/2023.
  • Pembayaran honor konsultan atau agronomist dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasolan bruto dan tarif sesuai PMK Nomor 168/2023.
  1. Terutang PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa outsource pemupukan atau penyemprotan, perawatan jalan/parit, atau jasa lainnya, termasuk juga sewa alat semprot atau mesin lainnya yang dibayarkan kepada vendor/pihak ketiga Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto tanpa PPN dan tarif 2%.
  2. Terutang PPh Pasal 26 apabila ada pembayaran jasa-jasa sebagaimana disebutkan di atas kepada vendor pihak ketiga di luar negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah bruto dan tarif 20% (atau tarif tax treaty jika syarat terpenuhi).
  3. Terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) apabila ada pembayaran pekerjaan perawatan jalan atau parit, atau sewa alat berat yang dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai nilai kontrak dan tarif sesuai klasifikasi usaha (PP Nomor 9/2022), apabila memang substansi kontraknya disertai dengan jasa konstruksi, dengan besaran dasar pengenaan pajak sebesar jumlah bruto kontrak dan tarif sesuai klasifikasi usaha dan substansi kontrak.
  4. Pengkreditan PPN Masukkan, atas transaksi tagihan pemanfaatan jasa dari vendor pihak ketiga dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga pembelian barang kena pajak seperti pupuk, pestisida, dan tagihan lainnya yang diperoleh dari vendor PKP. Pastikan ada faktur pajaknya untuk dikreditkan.