Aspek Perpajakan Pada Tahap Penjualan Tandan Buah Segar Perkebunan Sawit
Sumber: Magnific
Dari sisi perpajakan, setiap tahapan dalam proses bisnis erkebunan sawit memiliki aspek dan kewajiban pajak yang berbeda. Pengeluaran untuk jasa, pembelian barang, pembayaran kepada tenaga kerja, pembangunan aset dan infrastruktur, hingga pengelolaan lahan dan tanaman dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perpajakan dalam bisnis perkebunan kelapa sawit perlu dilakukan sejak awal proses usaha, bukan hanya ketika perkebunan telah menghasilkan dan melakukan penjualan.
Saat pengusaha berada tahap penjualan Tandan Buah Segar (TBS) seperti penimbangan tonase, penentuan harga jual, administrasi penjualan, pengirimannya, saat terima pembayaran serta evaluasi kinerja penjualan, bagaimana aspek perpajakannya?
- Terutang PPh Pasal 21:
- pembayaran upah pekerja panen atau loading TBS, baik secara harian maupun bulanan dengan pola pelaksanaan merupakan pegawai internal, terutang PPh Pasal 21 dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto dan tarif sesuai PMK Nomor 168/2023.
- Pembayaran jasa pengangkutan TBS ke pabrik kelapa sawit yang dibayarkan kepada vendor orang pribadi (non pegawai), atau jasa angkut/logistik TBS kepada orang pribadi, terutang PPh Pasal 21 non pegawai sesuai PMK Nomor 168/2023.
- Terutang PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa pengangkutan TBS ke pabrik kelapa sawit atau jasa lainnya yang dibayarkan kepada vendor/pihak ketiga Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto tanpa PPN dan tarif 2%.
- Terutang PPh Pasal 15 apabila ada pembayaran jasa pengangkutan TBS ke pabrik kelapa sawit menggunakan perusahaan pelayaran, dengan dasar pengenaan pajak sesuai jumlah bruti pembayaran dan tarif sebesar 1,2%.
- PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu dan PPh Pasal 22, saat terjadi penjualan TBS ke pabrik kelapa sawit dan/atau ke badan usaha industri tertentu, maka berlaku skema dalam PMK Nomor 64/2022 dengan menggunakan harga jual besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dan tarif PPN sebesar 12%. Untuk PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari nilai pembelian. Perhatikan agar penjualan kepada pihak afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.