Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 October 2026

Aspek Perpajakan Pada Tahap Pembukaan Lahan Perkebunan Sawit

Hero

Sumber: Magnific

Setelah melakukan studi kelayakan (feasibility study) dan akuisisi lahan, pengusaha kelapa sawit  melanjutkan ke tahapan proses bisnis pembukaan lahan perkebunan sawit. Dari sisi perpajakan, setiap tahapan dalam proses bisnis memiliki aspek dan kewajiban pajak yang berbeda. Tahap ini meliputi kegiatan survey lahan, pembersihan dan perataan, pembuatan drainase dan jalan, penyiapan tanah atau pembangunan infrastruktur dasar.

Bagaimana aspek perpajakannya?

  1. Terutang PPh Pasal 21, atas pembayaran upah pekerja baik secara harian maupun bulanan dengan pola pelaksanaan dikerjakan sendiri, terutang dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto dan tarif sesuai PMK Nomor 168/2023.
  2. Terutang PPh Pasal 23:

Pembayaran jasa land clearing oleh kontraktor, sewa bulldozer/excavator, atau jasa lainnya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto tanpa PPN dan tarif 2%.

  1. Terutang PPh Pasal 4 Ayat (2):
  • Pembayaran pekerjaan land clearing dan penyewaan alat beratnya, jika ternyata substansi kontraknya jasa konstruksi, bukan jasa dan sewa yang terutang PPh Pasal 23,
  • Pembayaran jasa konstruksi jalan, irigasi air dan jembatan, dengan besaran dasar pengenaan pajaknya sesuai jumlah penghasilan bruto dan tarif sesuai PPh Pasal 4 Ayat (2) jasa konstruksi (cek IUJK terlebih dahulu).
  1. Pengkreditan PPN Masukkan, atas transaksi tagihan pemanfaatan jasa dari kontraktor pihak ketiga dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga pembelian barang kena pajak seperti solar, batu, dan material lainnya yang diperoleh dari supplier PKP. Pastikan ada faktur pajaknya untuk dikreditkan.