16 October 2026
Aspek Perpajakan Pada Tahap Pembangunan Infrastruktur Perkebunan Sawit
Sumber: Magnific
Di artikel sebelumnya telah dibahas aspek perpajakan pada tahap pertama saat pengusaha melakukan studi kelayakan (feasibility study) dan akuisisi lahan perkebunan sawit yang dilanjutkan dengan pembukaan lahan. Setelah itu, yang dilakukan adalah pembangunan infrastruktur perkebunan sawit, seperti pembangunan jalan, jembatan, gorong-gorong, gudang, mess karyawan, kantor perkebunan, dan sarana pendukung lainnya. Bagaimana aspek perpajakannya?
- Terutang PPh Pasal 21:
- pembayaran upah pekerja proyek, baik secara harian maupun bulanan dengan pola pelaksanaan merupakan pegawai internal, terutang PPh Pasal 21 dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto dan tarif sesuai PMK Nomor 168/2023.
- Pembayaran jasa konsultan teknik yang dibayarkan kepada vendor orang pribadi (non pegawai), terutang PPh Pasal 21 non pegawai sesuai PMK Nomor 168/2023.
- Terutang PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa konsultan teknik atau jasa lainnya yang dibayarkan kepada vendor/pihak ketiga Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto tanpa PPN dan tarif 2%.
- Terutang PPh Pasal 26 apabila ada pembayaran jasa konsultan teknik kepada vendor pihak ketiga di luar negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah bruto dan tarif 20% (atau tarif tax treaty jika syarat terpenuhi).
- Terutang PPh Pasal 4 Ayat (2):
- Pembayaran jasa konstruksi jalan/jembatan, pembangunan gudang, mess, kantor, yang dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai nilai kontrak dan tarif sesuai klasifikasi usaha (PP Nomor 9/2022).
- Pembayaran sewa alat berat konstruksi, kepada vendor kontraktor pihak ketiga, apabila memang substansi kontraknya disertai dengan jasa konstruksi, dengan besaran dasar pengenaan pajak sebesar jumlah bruto kontrak dan tarif sesuai klasifikasi usaha dan substansi kontrak.
- Pengkreditan PPN Masukkan, atas transaksi tagihan pemanfaatan jasa dari vendor pihak ketiga dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga pembelian barang kena pajak seperti material semen, besi, bata, pipa, dan tagihan lainnya yang diperoleh dari vendor PKP. Pastikan ada faktur pajaknya untuk dikreditkan.