Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 October 2026

Aspek Perpajakan Pada Tahap Feasibility Study dan Akuisisi Lahan Perkebunan Sawit

Hero

Sumber: Magnific

Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki rangkaian proses bisnis cukup panjang, mulai dari tahap persiapan dan perencanaan, pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pembangunan infrastruktur, hingga pemeliharaan tanaman sebelum akhirnya memasuki tahap menghasilkan. Dalam praktiknya, kegiatan perkebunan juga dapat terhubung dengan berbagai kegiatan lain, seperti pengolahan hasil perkebunan menjadi minyak sawit (CPO) dan produk turunannya, serta kegiatan penjualan dan distribusi. Panjangnya rantai kegiatan tersebut menunjukkan bahwa bisnis kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan budidaya tanaman, tetapi juga melibatkan berbagai transaksi barang, jasa, tenaga kerja, aset, dan penggunaan lahan.

Dari sisi perpajakan, setiap tahapan dalam proses bisnis tersebut dapat memiliki aspek dan kewajiban pajak yang berbeda. Pengeluaran untuk jasa, pembelian barang, pembayaran kepada tenaga kerja, pembangunan aset dan infrastruktur, hingga pengelolaan lahan dan tanaman dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Bahkan, dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kegiatan perkebunan memiliki karakteristik tersendiri, termasuk pembedaan antara areal produktif, areal belum produktif, areal pembibitan, dan areal lainnya.

Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perpajakan dalam bisnis perkebunan kelapa sawit perlu dilakukan sejak awal proses usaha, bukan hanya ketika perkebunan telah menghasilkan dan melakukan penjualan. Mulai dari memahami kewajiban perpajakan, melakukan pendaftaran dan administrasi yang diperlukan, menghitung dan memotong atau memungut pajak, menyetor pajak yang terutang, hingga melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh proses tersebut perlu diperhatikan dalam setiap tahapan kegiatan usaha. Lantas, pada tahap pertama saat pengusaha melakukan studi kelayakan (feasibility study) dan akuisisi lahan, bagaimana aspek perpajakannya?

  1. Terutang PPh Pasal 21:
  • Pembayaran jasa konsultan, appraisal, legal due diligence, atau jasa profesional lainnya yang dibayarkan kepada orang pribadi.
  • Pembayaran honorarium/imbalan kepada orang pribadi terkait jasa pendukung transaksi, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto dan tarif sesuai PMK Nomor 168/2023.
  1. Terutang PPh Pasal 23:
  • Pembayaran jasa konsultan, appraisal, legal due diligence, atau jasa professional lainnya kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah penghasilan bruto tanpa PPN dan tarif 2%.
  1. Terutang PPh Pasal 4 Ayat (2):
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan besaran dasar pengenaan pajak sesuai jumlah bruto nilai pengalihan dan tarif sebesar 2,5%.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum atau kepada BUMN yang mendapat penugasan khusus, tidak terutang pajak.
  1. Terutang PPN, atas transaksi penyerahan jasa kena pajak terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan misalnya jasa notaris, konsultan, appraisal, atau legal due diligence, dengan tarif sebesar 12%.