Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 July 2024

Aspek Perpajakan Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi

Hero

Sumber:

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Jasa konstruksi merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Subjek pajak usaha jasa konstruksi adalah Orang Pribadi, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

Usaha Jasa Konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:

  1. Konsultansi konstruksi;
  2. Pekerjaan konstruksi; dan
  3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Adapun kewajiban PPh Final Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

  1. 1,75%: untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  2. 4%: untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  3. 2,65%: untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2.
  4. 2,65%: untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
  5. 4%: untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
  6. 3,5%: untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  7. 6%: untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat, tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

Apabila penyedia jasa adalah BUT, tarif Pajak Penghasilan tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba BUT setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Atas sisa laba tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang PPh atau sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.