Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2025

Aspek Perpajakan Kegiatan Usaha Hotel

Hero

Sumber: Freepik

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Operasional hotel ada yang dilakukan sendiri oleh pengusaha hotel, ada juga yang menggunakan jasa pengelolaan hotel.

 

Sumber penghasilan hotel

Sumber penghasilan hotel terdiri dari:

  1. Penghasilan Utama
  1. Penyewaan kamar;
  2. Penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan (seminar, workshop, meeting, dll);
  3. Penyajian makanan dan minuman.
  1. Penghasilan Lainnya
  1. Jasa lapangan golf, tennis, dll;
  2. Jasa water sport;
  3. Persewaan ruangan bangunan hotel (sewa untuk toko/kios, dll);
  4. Jasa fitness centre;
  5. Jasa massage dan spa.

 

Objek Pajak Hotel

  1. Objek Pajak Daerah
  1. Penyewaan kamar;
  2. Penjualan makanan dan minuman;
  3. Jasa laundry, jasa fitness centre, jasa massage dan spa untuk tamu menginap;
  4. Sewa ruangan/function hall.
  1. Objek Pajak Final

Persewaan ruangan/bangunan hotel (sewa untuk toko/kios, dll).

  1. Objek PPN

Jasa laundry, jasa fitness centre, jasa massage dan spa untuk non tamu.

 

Penghitungan PPh Badan

Tarif PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Terdapat juga fasilitas pengurangan tarif untuk WP Badan Dalam Negeri (WPDN) dengan omzet lebih kecil atau sama dengan Rp50 milyar, yaitu pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Miliar.

 

Dijelaskan dalam Pasal 17 Ayat (2b) UU HPP, khusus untuk Perseroan Terbuka dengan minimal 40% saham dimiliki publik dan memenuhi persyaratan tertentu, bisa mendapatkan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 3%.

Persyaratan tertentu tersebut terdiri dari:

  1. Saham yang disetor harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;
  2. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  3. Perseroan Terbuka menyampaikan laporan kepada DJP.

 

PPh Pasal 21/26

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

 

 

 

 

Pegawai Tetap

Ph Neto - PTKP

Pegawai Tidak Tetap

 

 

 

Bulanan

Ph Bruto - PTKP

 

Harian

Ph Bruto - 450 ribu

 

 

Ph Bruto (Rp4.500.000-Rp10.200.000) - PTKP Harian

 

 

Ph Bruto (>10jt) - PTKP

 

Berkesinambungan

Ph Bruto - PTKP Bulanan (kumulatif)

Tidak Berkesinambungan

50% x Ph Bruto

Komisaris, Mantan Pegawai

Ph Bruto

 

PPh Pasal 22          

Hotel (berstatus BUMN) wajib memungut PPh Pasal 22 dari pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN).

 

PPh Pasal 23/26

Hotel wajib memungut PPh Pasal 23, antara lain atas pembayaran:

Tarif 15%

  • Dividen (selain Dividen ke OP / ke PT dengan penyertaan saham diatas 25%);
  • Bunga (kecuali bank);
  • Royalti;
  • Hadiah dan penghargaan sehubungan dengan kegiatan selain yang telah dipotong PPh.

 

Tarif 2%

  • Sewa (selain sewa tanah dan bangunan);
  • Imbalan, sehubungan dengan:
  • jasa teknik;
  • jasa manajemen;
  • jasa konsultan;
  • jasa lain dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

 

PPh Pasal 4 Ayat (2)

Hotel wajib memungut PPh Pasal 4 Ayat (2), antara lain atas pembayaran:

  • Hadiah undian;
  • Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
  • Sewa tanah/bangunan.

 

PPN Terkait Usaha Perhotelan

  • Pada prinsipnya semua barang dan jasa dikenakan PPN, hanya saja ada pengecualian.
  • Jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi:
  1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

 

TIDAK TERMASUK jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN antara lain:

  1. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, antara lain sewa ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya (didasarkan atas izin usahanya); dan
  3. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.