Aspek Perpajakan dalam Usaha Coffee Shop
Sumber: Freepik
Di balik secangkir kopi yang kita beli di coffee shop, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi pelaku usahanya. Kewajiban tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak daerah yang timbul dari kegiatan usaha coffee shop. Bagi pelaku usaha coffee shop, baik yang dijalankan oleh orang pribadi maupun badan usaha, terdapat beberapa jenis pajak yang umumnya dikenakan, antara lain sebagai berikut.
- PPN
Coffee shop tidak hanya memperoleh penghasilan dari penjualan kopi, tetapi juga dapat memperoleh penghasilan lain, misalnya dari penyewaan tempat atau peralatan untuk acara ulang tahun, rapat, atau kegiatan lainnya. Atas penyerahan barang dan/atau jasa tersebut, coffee shop dapat memungut PPN sepanjang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, PPN atas penyerahan jasa dikenakan dengan tarif sebesar 12% (DPP Nilai lain 11/12).
- PPh Final UMKM
Penghasilan yang diperoleh pelaku usaha coffee shop merupakan objek PPh. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memberikan fasilitas berupa PPh Final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet, dengan ketentuan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Selain itu, sejak tahun 2022, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh. Apabila omzet melebihi batas tersebut, PPh Final 0,5% dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta.
- Pajak Restoran
Selain pajak pusat, coffee shop juga dapat dikenai pajak restoran yang merupakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pajak restoran dikenakan atas atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, warung, atau tempat serupa lainnya. Tarif pajak restoran ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- PPh Pasal 23
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, coffee shop sering kali menggunakan jasa pihak ketiga, seperti event organizer (EO), konsultan, atau penyedia jasa lainnya. Atas pembayaran jasa tersebut, pelaku usaha coffee shop berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto pembayaran, sepanjang penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak yang bersifat final. Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 melekat pada pihak pemberi penghasilan.
- PPh Pasal 4 Ayat (2)
Dalam hal coffee shop menyewa aset atau bangunan milik pihak lain untuk menunjang kegiatan usahanya, atas pembayaran sewa tersebut dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10%.