Aspek Perpajakan dalam Transaksi Jual Beli Emas

Sumber: Freepik
Akhir-akhir ini ramai diberitakan mengenai transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang mengalami guncangan, beberapa orang memilih untuk membeli emas sebagai salah satu cara menjaga nilai uang.
Ketentuan perpajakan mengenai transaksi jual beli emas terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Dalam PMK tersebut diatur bahwa pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan yang melakukan penyerahan emas perhiasan dan/atau emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau emas batangan tersebut.
Ketentuan ini berlaku untuk penjualan emas batangan dan/atau emas perhiasan dari pabrikan kepada pedagang atau penjualan sesama pedagang. Apabila penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, maka pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak berlaku. Jadi, apabila Anda membeli emas perhiasan untuk koleksi atau sebagai proteksi nilai uang, maka atas penjualannya tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.