Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 January 2026

Aspek Perpajakan dalam Bisnis Waralaba (Franchise)

Hero

Sumber: Freepik

Bisnis waralaba atau franchise menjadi pilihan banyak orang karena dinilai lebih praktis. Dengan membayar sejumlah biaya, pelaku usaha sudah mendapatkan merek, sistem operasional (SOP), bahan baku, hingga dukungan peralatan dari pemberi waralaba. Waralaba merupakan hak yang dimiliki orang pribadi atau badan usaha atas suatu sistem bisnis dengan ciri khas tertentu yang telah terbukti berhasil. Hak tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Dalam hal ini, hubungan waralaba melibatkan dua pihak, yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba). Lalu, bagaimana aspek perpajakan yang timbul dari bisnis waralaba?

Pajak atas Royalti Waralaba

Dalam bisnis waralaba, penerima waralaba umumnya membayar royalti kepada pemberi waralaba atas penggunaan merek dan sistem usaha. Atas pembayaran royalti tersebut, berlaku kewajiban pemotongan pajak.

Apabila pemberi waralaba merupakan Wajib Pajak dalam negeri, royalti dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, sesuai Pasal 23 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Sementara itu, apabila pemberi waralaba merupakan Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.

Pajak Penghasilan atas Usaha Waralaba

Penghasilan yang diperoleh penerima waralaba dari kegiatan usahanya merupakan objek Pajak Penghasilan. Bagi penerima waralaba orang pribadi yang tergolong UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Omzet yang dimaksud adalah seluruh peredaran bruto usaha sebelum dikurangi potongan apa pun. Apabila penerima waralaba memiliki lebih dari satu gerai, maka omzet yang dihitung merupakan akumulasi dari seluruh tempat usaha. Atas penghasilan tersebut, penerima waralaba menghitung sendiri pajaknya sesuai dengan penghasilan brutonya. Kemudian penerima waralaba menyetor sendiri pajaknya ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bukti pembayaran pajak dan catatan omzet atas usaha akan dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan penerima waralaba.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak orang pribadi tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi batas tersebut.

Contoh:

Sebagai contoh, Tuan A menjalankan usaha minuman waralaba dengan omzet kumulatif Rp660 juta dalam satu tahun. Dengan ketentuan UU HPP, omzet yang dikenai pajak hanya sebesar Rp160 juta. PPh Final yang terutang adalah 0,5% × Rp160 juta, yaitu Rp800 ribu. Ketentuan ini jelas meringankan beban pajak pelaku UMKM.