Aspek Perpajakan atas Uang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Sumber: Magnific
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, berupa penghasilan yang dibayarkan sekaligus kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang ditentukan.
Uang manfaat JHT yang diperoleh pekerja merupakan hasil dari iuran JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pekerja melalui pemotongan gaji. Iuran JHT terdiri dari 3,7% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja. Iuran ini dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pekerja dalam penghitungan pajak setahun dan bukan merupakan objek pajak.
Berbeda dengan tahap pembentukan iuran, pembayaran uang manfaat JHT kepada pekerja dapat dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pengenaan pajak dibedakan berdasarkan waktu pencarian uang manfaat JHT tersebut.
- Pencarian sebagian, saat pekerja masih aktif bekerja
Jika pekerja mencairkan sebagian uang manfaat JHT saat masih berstatus pegawai aktif, pembayaran tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final, dengan nmenggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (mulai dari 5% hingga 35%, tergantung besarnya nominal pencairan). Pajak yang dipotong dapat dijadikan kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Pencairan sekaligus saat pekerja pensiun (dalam jangka waktu 2 tahun)
Jika pekerja mencairkan sekaligus uang manfaat JHT saat memasuki usia pensiun dan pencairan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender, penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final. Adapun tarif yang dikenakan adalah:
-
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0%;
- Penghasilan bruto diatas Rp50 juta dikenakan tarif 5%.
- Pencarian pada tahun ketiga
Apabila pencairan uang manfaat JHT dilakukan pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya sejak pembayaran pertama, maka pembayaran sisa tersebut tidak lagi dikenakan tarif PPh Final melainkan dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh.
Dalam praktiknya, pemotongan PPh atas uang manfaat JHT dilakukan oleh badan penyelenggara, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, pada saat pembayaran manfaat dilakukan. Pekerja tidak perlu menghitung sendiri pajaknya, namun perlu untuk memastikan bahwa pemotongan dilakukan dengan benar, khususnya atas pencairan yang bersifat tidak final agar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.