Aspek Perpajakan atas Penyelenggaraan MotoGP Mandalika
Sumber: Freepik
Penyelenggaraan ajang MotoGP Mandalika melibatkan berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari jasa profesional, konstruksi, penyewaan, hingga impor dan pemanfaatan jasa dari luar negeri. Setiap aktivitas tersebut memiliki konsekuensi perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut aspek perpajakan yang mungkin timbul dari kegiatan penyelenggaraan MotoGP.
- PPh Pasal 15 atas Kegiatan Pelayaran dan Penerbangan
PPh Pasal 15 dikenakan atas imbalan yang diterima perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam memberikan layanan transportasi kargo atau penumpang terkait kegiatan MotoGP.
Adapun tarifnya adalah sebagai berikut:
- 1,2% dari peredaran bruto untuk perusahaan pelayaran dalam negeri;
- 1,8% dari peredaran bruto untuk perusahaan penerbangan dalam negeri;
- 2,64% dari peredaran bruto untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri (Penerapannya harus memperhatikan tax treaty apabila mitra berasal dari negara mitra P3B).
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Kerja Dalam Negeri
PPh Pasal 21 berlaku bagi tenaga kerja orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri. Dalam kegiatan MotoGP, hal ini mencakup tenaga ahli, pekerja harian, buruh, hingga marshal lokal.
Tarif PPh Pasal 21 mengikuti ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata.
- PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah
PPh Pasal 22 dipungut oleh instansi pemerintah atas pembelian barang. Dalam konteks MotoGP, apabila panitia menggunakan anggaran pemerintah untuk pengadaan barang, pemungutan PPh Pasal 22 berlaku.
Tarif:
- 1,5% dari nilai pembelian (tidak termasuk PPN).
- PPh Pasal 23 atas Imbalan Jasa atau Sewa dari Dalam Negeri
PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran jasa atau sewa dari penyedia jasa di dalam negeri. Hal ini mencakup jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lainnya, termasuk sewa aset tetap.
Tarif:
- 2% dari jumlah bruto imbalan jasa atau sewa.
- PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi dan Sewa Bangunan
Ketentuan ini berlaku atas transaksi yang bersifat final, khususnya terkait jasa konstruksi dan penyewaan bangunan. Dalam penyelenggaraan MotoGP, penggunaan jasa kontraktor atau penyewaan gedung dapat menimbulkan kewajiban PPh Final Pasal 4 Ayat (2).
Tarifnya:
- 1,75%-6% untuk jasa konstruksi (bergantung kualifikasi & jenis pekerjaan);
- 10% untuk penyewaan tanah dan/atau bangunan.
- PPh Pasal 26 atas Penghasilan Subjek Pajak Luar Negeri
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri dari Indonesia. Dalam MotoGP, kategori ini dapat mencakup marshal mancanegara, tenaga ahli asing, maupun penggunaan jasa dari luar negeri.
Tarif:
- 20% dari jumlah penghasilan bruto, kecuali terdapat tax treaty yang memberikan tarif lebih rendah.
- PPN atas Penyerahan BKP/JKP dan Pemanfaatan Jasa Luar Negeri
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, PPN juga berlaku atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean, seperti layanan internasional yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan MotoGP.
Tarif:
- Tarif 12% dengan menggunakan DPP Nilai Lain (11/12).