Aspek Perpajakan atas Penyelenggaraan Event Lari
Sumber: Freepik
Penyelenggaraan event lari baik fun run, marathon, charity run, maupun corporate run melibatkan berbagai bentuk kerja sama dan transaksi. Mulai dari penggunaan jasa event organizer (EO), kontrak sponsorship, pembayaran talent, hingga penyewaan lokasi, seluruh rangkaian kegiatan tersebut mempunyai konsekuensi perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain:
- PPh Pasal 23
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, jasa penyelenggaraan acara termasuk objek PPh Pasal 23. Maka, pihak pemberi jasa (misalnya sponsor yang membayar EO) wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran. Ketika EO bekerja sama dengan sponsor, brand, atau klien korporat untuk menyelenggarakan event lari, penghasilan yang diterima dianggap sebagai jasa penyelenggaraan acara.
- PPh Pasal 21
Dalam event lari, banyak pihak perseorangan yang dilibatkan, seperti MC, pelatih lari, influencer, fotografer dan lainnya. Atas penghasilan yang diterima wajib pajak tersebut wajib dipotong PPh Pasal 21. EO sebagai pemberi penghasilan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 tersebut.
- PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Apabila event lari diselenggarakan di stadion, lapangan atau area publik tertentu, maka transaksi sewa lokasi tersebut merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif 10% dari nilai bruto sewa dan bersifat final. Atas penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- PPN 12%
Jika EO memiliki omzet tahunan lebih dari Rp4,8 Miliar, maka EO tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Berdasarkan PMK 131/2024, sebagai PKP, EO wajib memungut PPN dengan tarif 12% dengan menggunakan DPP Nilai Lain (11/12) atas seluruh jasa penyelenggaraan acara.
- Fasilitas Pajak untuk Penyelenggara Skala UMKM
Untuk EO kecil atau komunitas penyelenggara event lari yang masih berskala mikro dan kecil, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang lebih sederhana. Berdasarkan PP 23/2018 jo. PP 55/2022, pelaku UMKM dapat menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet.