Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon

Sumber: Freepik
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, jasa maklon merupakan layanan yang diberikan untuk membantu proses pembuatan suatu barang tertentu. Dalam hal ini, penyedia jasa bertanggung jawab atas pengerjaan proses produksi, sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong disediakan oleh pengguna jasa. Hak kepemilikan atas barang yang telah selesai tetap berada pada pengguna jasa. Jasa maklon banyak digunakan dalam berbagai industri, seperti makanan dan minuman, farmasi, serta kosmetik dan skincare.
Aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh penyedia dan penerima jasa maklon yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Maklon
Jasa maklon dikenakan PPN dengan tarif 12%. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk transaksi ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai kontrak yang telah disepakati. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak.
Sebagai contoh perhitungannya:
- Jika nilai kontrak jasa maklon adalah Rp120.000.000, maka:
DPP = 11/12 x Rp120.000.000 = Rp110.000.000.
- PPN yang dikenakan = 12% x Rp110.000.000 = Rp13.200.000.
Untuk transaksi ekspor dikenakan tarif PPN sebesar 0%, sesuai dengan prinsip destination principle, yang menyatakan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri.
- Pajak Penghasilan (PPh) atas Jasa Maklon
Perusahaan maklon yang menerima pembayaran atas jasa yang diberikan wajib mematuhi kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan, antara lain:
- PPh Pasal 23: penghasilan yang diterima dari jasa maklon dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto pembayaran. PPh ini dipotong oleh pengguna jasa pada saat melakukan pembayaran.
- PPh Badan: jika perusahaan maklon berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), maka penghasilan yang diperoleh akan dikenakan PPh Badan dengan tarif 22%.
- Pajak atas Transaksi Ekspor-Impor
Perusahaan maklon yang terlibat dalam transaksi internasional, seperti bekerja sama dengan brand dari luar negeri, perlu memperhatikan aspek perpajakan tambahan yang melibatkan ekspor dan impor antara lain:
- Bea Masuk: jika bahan baku diimpor, maka terdapat kewajiban untuk membayar bea masuk sesuai dengan klasifikasi barang yang diimpor.
- Cukai: jika barang yang diproduksi termasuk dalam kategori barang kena cukai, seperti produk tembakau atau minuman beralkohol, maka ada kewajiban pembayaran cukai.