Aspek Pajak Transaksi Sewa Ruang Pertemuan di Hotel

Sumber:
Hotel seringkali menjadi pilihan utama bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tempat untuk mengadakan berbagai acara. Selain akomodasi untuk menginap, hotel juga menyediakan ruang pertemuan yang bisa digunakan untuk berbagai acara seperti training karyawan perusahaan, pernikahan, wisuda, dan lain-lain.
Hotel banyak dipilih sebagai tempat diselenggarakannya berbagai acara karena unsur kemudahan dan kepraktisan, karena selain menyediakan tempat, hotel juga dapat menyediakan makanan dan kebutuhan-kebutuhan lain yang menunjang acara tersebut.
Apabila perusahaan ingin menyelenggarakan acara di hotel dan menyewa sebuah ruang pertemuan, aspek pajak apa yang berkaitan dengan transaksi tersebut?
Seperti yang telah kita ketahui, transaksi atas sewa tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Apakah atas sewa ruang pertemuan di hotel termasuk dalam objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2)?
Pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan disebutkan penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.
Jasa perhotelan termasuk pada definisi jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Berdasarkan aturan yang disebutkan, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewaan ruang pertemuan di hotel bukan merupakan objek dan tidak dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2).