Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 February 2023

Aspek Pajak Perusahaan Perseorangan

Hero

Sumber:

Di masa pandemi, pemerintah berusaha meningkatkan level kemudahan berusaha dan investasi melalui serangkaian reformasi regulasi. Salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur jenis badan hukum baru berbentuk perseroan perseorangan. Dengan terobosan ini, satu orang perorangan dapat mendirikan perseroan selama memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, serta melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dibandingkan dengan usaha perorangan, terdapat beberapa kelebihan bila menggunakan bentuk perseroan perseorangan, antara lain: ada pemisahan tanggung jawab yang jelas antara harta pemilik perseroan dan harta perusahaan; relatif lebih mudah mendapatkan akses modal atau pinjaman dari pihak lain (perbankan) karena dianggap lebih kredibel; lebih mudah memenuhi syarat penawaran pekerjaan (tender) yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, dan sebagainya.

Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketetapannya, ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki oleh Perseroan Perorangan. Pertama, jika termasuk unsur perorangan, badan ini dapat didirikan oleh satu orang namun pendirinya harus warga negara Indonesia (WNI). Nantinya, pendiri akan bertindak juga sebagai pemegang saham. Sedangkan untuk unsur UMK, pendirian perseroan ini ditujukan untuk usaha yang termasuk dalam usaha mikro dan kecil. Pendiri tidak perlu membuat akta notaris saat akan membentuk Perseroan Perorangan, cukup dengan surat pernyataan pendirian saja. Selain nama dan lokasi, surat pernyataan ini harus memuat beberapa informasi, seperti jangka waktu pendirian, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal yang disetor dan ditempatkan, jumlah saham, serta data pribadi pendiri.

Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 untuk mengatur masalah perpajakan Perseroan Perorangan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Perseroan ini merupakan subjek pajak badan. Meskipun dimiliki oleh satu orang entitas tersebut tidak dipandang sebagai subjek pajak orang pribadi. Hal ini merujuk pada pengertian bahwa Perseroan Perorangan merupakan bagian dari arti Perseroan Terbatas yang diperluas dalam UU Cipta Kerja. Maka, selayaknya Perseroan ini pun ditetapkan sebagai subjek pajak badan seperti PT. Lalu, apa saja ketentuan pajak yang perlu diperhatikan?

  1. Memiliki NPWP dan Dikukuhkan Sebagai PKP Perseroan Perorangan yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan harus memiliki NPWP. Selain merupakan kewajiban, NPWP juga berfungsi menertibkan pembayaran pajak dan membuat administrasi perpajakan selalu terpantau. Lebih lanjut, Perseroan Perorangan juga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP.
  1. Dikenakan Pajak Penghasilan Sementara itu, penghasilan badan hukum ini dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan yang dimaksud meliputi keseluruhan pertambahan nilai ekonomi yang diperoleh, yang dapat digunakan untuk kegiatan konsumsi ataupun menambah nilai kekayaan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang didapat dari dalam negeri maupun luar negeri.
  1. Tarif Pajak Perseroan Perorangan Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak UMKM yang menggunakan PP-23/2018 diberikan fasilitas PTKP sebesar Rp500 Juta. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk orang pribadi. Perusahaan perseorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena merupakan subjek pajak badan. Dengan  demikian, tarif PPh yang berlaku adalah tarif PPh Badan. Perseroan Perorangan masih bisa memanfaatkan pengurangan tarif seperti telah diatur dalam Pasal 31 E UU Pajak Penghasilan. Pasal tersebut menyatakan bahwa subjek pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto mencapai Rp50 Miliar memperoleh keuntungan berupa pemotongan tarif sebanyak 50% yang dihitung dari tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan untuk subjek pajak badan.

Oleh Rezya Ilham Kurniawan | 06 Februari 2023