Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 December 2024

Aspek Pajak Pemberian Hadiah ke Pelanggan

Hero

Sumber:

PT ABC memiliki program pemberian penghargaan untuk pelanggan yang memiliki poin dalam jumlah tertentu. Penghargaan diberikan dalam bentuk barang yang ditukar dengan poin yang telah dikumpulkan oleh pelanggan.

Bagaimana aspek perpajakan dari transaksi tersebut?

Aspek PPh:

Program yang dimiliki PT ABC merupakan objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 berupa penghargaan, yaitu imbalan dalam bentuk barang sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu (perolehan poin). Penjelasan tersebut sesuai dengan pasal 23 UU PPh, Pasal 1 angka 4 dan Pasal 3 PER-11/PJ/2015, serta ketentuan dalam SE-24/2018. Terhadap pemberian barang hasil tukar poin yang dilakukan oleh konsumen tersebut dapat dikenakan PPh Pasal 21 jika diserahkan kepada konsumen orang pribadi dan dapat dikenakan PPh Pasal 23 jika diserahkan kepada konsumen badan.

Aspek PPN:

Imbalan dalam bentuk barang yang diterima konsumen sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu (penukaran poin) tergolong sebagai penghargaan. Pemberian penghargaan tersebut termasuk sebagai penyerahan BKP yang dikenai PPN apabila PT ABC berstatus PKP. Lalu, apabila barang-barang tersebut diberikan kepada konsumen akhir, maka PT ABC harus menerbitkan Faktur Pajak Digunggung, yaitu Faktur Pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli. DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar barang. Penjelasan aspek PPN di atas sesuai dengan Pasal 1A Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) UU PPN, serta pasal 25 PER-03/2022.

 

​​​​​​​