Aspek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Sumber:
Pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pajak MBLB termasuk salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) UU HKPD terdapat 39 jenis MBLB yang menjadi objek pajak. Beberapa contohnya adalah asbes, batu tulis, dolomit, pasir, kerikil, marmer, dan tanah liat.
Namun, Pasal 71 Ayat (2) UU HKPD menyebutkan bahwa objek pajak MBLB dikecualikan dari pajak jika digunakan untuk:
- Keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
- Keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel/pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
- Keperluan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif
Pasal 73 UU HKPD mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan. Nilai jual dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB. Harga patokan dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Sehingga harga patokan ditetapkan melalui keputusan gubernur di masing-masing daerah.
Tarif pajak MBLB ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) dan ditetapkan maksimal sebesar 20%. Namun, untuk daerah yang tidak memiliki pembagian administratif berupa kabupaten/kota, tarif tertinggi yang dapat dikenakan 25%.
Penyetoran dan Pelaporan Pajak MBLB
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (6) PP 35/2023, penyetoran pajak MBLB harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan pelaporannya, sesuai dengan Pasal 69 ayat (3) PP 35/2023, harus dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Wajib pajak perlu memeriksa ketentuan lebih lanjut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing untuk proses administrasi yang lebih detail.