Aspek Pajak atas Kegiatan Dropship
Sumber: Freepik
Dilihat dari proses bisnisnya, dropship menjalankan kegiatan sebagai perantara. Dalam kegiatan usahanya, bisnis dropship seolah-olah menimbulkan dua kali penyerahan, yaitu dari supplier kepada dropshipper dan dari dropshipper kepada pembeli. Namun, karena dropshipper tidak memiliki hak kepemilikan atas barang, secara substansi hanya terjadi satu kali penyerahan barang dari supplier kepada konsumen.
Dengan demikian, dropshipper dapat dikategorikan sebagai perantara atau agen. Keuntungan yang diperoleh dropshipper berasal dari selisih antara harga jual kepada konsumen dan harga yang ditetapkan oleh supplier. Selisih harga tersebut merupakan penghasilan bagi dropshipper dan secara perpajakan dikategorikan sebagai komisi.
Dalam model bisnis dropship, terdapat penerimaan dana sebagai penghasilan bagi dropshipper serta adanya penyerahan jasa kepada konsumen. Oleh karena itu, dari kegiatan dropship timbul kewajiban perpajakan baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila dropshipper telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka timbul kewajiban untuk mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Aspek Pengenaan PPh
Dari sisi PPh, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan dropship secara substansi merupakan komisi. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, komisi termasuk dalam objek PPh.
Komisi tersebut juga tergolong sebagai penghasilan aktif karena diperoleh dari adanya kegiatan aktif berupa pemasaran atau penyaluran produk kepada konsumen. Atas penghasilan tersebut, dropshipper dikenakan PPh sesuai dengan status dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Dropshipper Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Pajak terutang = Penghasilan Kena Pajak × tarif Pasal 17 UU PPh
- Dropshipper Wajib Pajak Badan
Pajak terutang = Penghasilan Kena Pajak × tarif PPh Badan (22%)
- Dropshipper dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar
Pajak terutang = Peredaran Bruto × 0,5% (PPh Final)
Aspek Pengenaan PPN
Dari sisi Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), jasa yang diberikan oleh dropshipper sebagai perantara merupakan objek PPN.
Dasar pengenaan PPN atas jasa tersebut adalah nilai komisi yang diterima dropshipper, yaitu selisih antara harga yang dibayarkan konsumen dan harga yang ditetapkan oleh supplier. Pemungutan PPN dilakukan oleh pihak yang memberikan jasa perantara, yaitu dropshipper, sepanjang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).