Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2026

Asosiasi Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026

Hero

Sumber: Magnific

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2022, diatur bahwa Konsultan Pajak memiliki kewajiban untuk menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang harus terdaftar pada Kementerian Keuangan.

Untuk terdaftar pada Kementerian Keuangan, Asosiasi Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar meliputi:

  1. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. memiliki program PPL;
  5. memiliki Kode Etik dan Standar Praktik; dan
  6. memiliki sistem informasi yang mendukung pengelolaan data keanggotaan dan kepatuhan anggota.

Permohonan tersebut juga harus diajukan dengan mengunggah dokumen berupa:

  1. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum;
  2. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. daftar anggota;
  5. dokumen yang memuat program PPL;
  6. dokumen yang memuat Kode Etik dan Standar Praktik; dan
  7. dokumen yang menunjukkan kepemilikan dan penerapan sistem informasi terintegrasi.

Apabila tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan. Sebaliknya, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar pada Kementerian Keuangan apabila ketentuan berhasil dipenuhi. Menteri berwenang menetapkan pencabutan terdaftar dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa permohonan yang disampaikan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.