Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak

Sumber:
Oleh: Widya Astuti
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak perusahaan yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, masih banyak yang belum mengetahui penggunaan kode transaksi pada nomor seri faktur pajak tersebut. untuk itu, berikut penjelasan untuk dapat dipahami mengenai nomor seri faktur pajak.
Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak. Pada setiap faktur pajak, terdapat nomor seri faktur pajak yang perlu dipahami oleh setiap orang yang bertransaksi menggunakan dokumen perpajakan ini. Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:
- 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi.
- 1 digit berikutnya menunjukkan kode status.
- 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh DJP.
Baca juga: Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai
Kode Transaksi
Kode transaksi pada dua digit awal nomor seri faktur pajak terdiri dari 01 hingga 09. Masing-masing digit tersebut memiliki artinya masing-masing, yakni:
Kode 01, digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan untuk jenis penyerahan selain sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
Kode 02, digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
Kode 03, digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah).
Kode 04, digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode 05 tidak digunakan.
Kode 06, digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN.
Kode 07, digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Penyerahan BKP/JKP yang dimaksud, antara lain:
- Bea masuk, bea masuk tambahan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri.
- Penyerahan untuk pengolahan di kawasan berikat.
- Penyerahan untuk pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
- Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional.
- Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
Kode 08, digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kode 09, digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.
Kode Status
Setelah dua digit Kode Transaksi, terdapat satu digit yang merupakan kode status. Kode status diisi dengan ketentuan "0" untuk status normal dan "1" untuk status penggantian.
Dalam hal penerbitan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka kode status yang digunakan adalah kode status 1.
Yang terakhir adalah tiga belas digit selanjutnya yang merupakan nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh DJP.