Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 August 2020

Apakah Wajib Pajak Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Bisa Menjadi Pengusaha Kena Pajak?

Hero

Sumber:

Oleh: Andini M. Tarigan

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013 dijelaskan bahwa pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar.

Namun pada praktik di lapangannya, pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar banyak yang ingin mengajukan diri sebagai PKP. Mengapa pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar ingin dikukuhkan sebagai PKP? Tentu saja, ada alasannya. Hal tersebut karena banyaknya keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha jika berstatus PKP, seperti:

  • Pengusaha/perusahaan dianggap sudah besar, sehingga menguntungkan bila ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan skala besar. Tidak jarang syarat menjalin kerja sama dengan pengusaha/perusahaan lain adalah telah menjadi PKP.
  • PKP memiliki peluang lebih besar untuk bertransaksi dengan pemerintah. Karena pemerintah cenderung memilih lawan transaksi yang berstatus PKP.
  • Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka bisa mengkreditkan faktur pajak masukan.

Lalu, apakah pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar bisa dikukuhkan menjadi PKP?

Ternyata DJP mengizinkan para pengusaha/perusahaan yang tidak memenuhi syarat omzet untuk memilih atau mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Caranya sama seperti pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar yaitu:

  1. Memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Selain dokumen-dokumen di atas, biasanya ada dokumen-dokumen pendukung lain yang perlu disiapkan dan disertakan saat pengajuan yaitu:

 

  1. Peta lokasi usaha
  2. Foto ruangan / tempat usaha
  3. Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
  4. SPT Tahunan terakhir
  5. Daftar harta / invetaris kantor
  6. Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  7. Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur.