Apakah Utang Pajak dalam Laporan Keuangan Dapat Dihapuskan?
Sumber: Magnific
Pasal 4 Ayat (1) huruf k UU PPh mengatur bahwa keuntungan karena pembebasan utang merupakan objek PPh. Namun demikian, dalam menganalisis apakah ketentuan tersebut berlaku terhadap penghapusan utang pajak, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan fundamental antara utang komersial dan utang pajak.
Perbedaan Mendasar antara Utang Pajak dan Utang Komersial
Utang komersial (commercial debt) merupakan kewajiban kepada pihak ketiga (kreditur) yang timbul berdasarkan perikatan atau perjanjian (contractual obligation) antara dua pihak atau lebih. Dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), di mana asas kebebasan berkontrak berlaku. Utang ini muncul saat terjadi transaksi serah terima barang (utang dagang), jasa, atau pinjaman dana misalnya pinjaman bank. Utang komersial tersebut dapat dibebaskan oleh kreditur melalui mekanisme debt forgiveness atau debt write-off, dan dalam perpajakan, pembebasan utang komersial oleh kreditur menimbulkan penghasilan bagi debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf k UU PPh karena debitur memperoleh tambahan kemampuan ekonomis berupa terbebas dari kewajiban membayar kembali.
Berbeda halnya dengan utang pajak (tax liability). Utang pajak timbul karena undang-undang (statutory obligation). Seseorang atau badan hukum tidak perlu menandatangani kontrak dengan negara untuk memiliki utang pajak. Kewajiban ini muncul saat terpenuhinya kondisi subjektif dan objektif (misalnya, memperoleh penghasilan atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak). Utang PPh Pasal 29 merupakan kewajiban perpajakan kepada negara yang lahir dari mekanisme self-assessment dan besarannya bergantung sepenuhnya pada Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT. Penghapusan utang PPh Pasal 29 dalam catatan akuntansi perusahaan tidak serta-merta berarti bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membebaskan kewajiban perpajakan tersebut. Kewajiban perpajakan hanya dapat berakhir atau berkurang melalui mekanisme yang diatur dalam UU KUP dan perubahannya, antara lain:
- Pembayaran/pelunasan
- Penghapusan Secara Administratif (Piutang Tak Tertagih)
Berdasarkan PMK terkait tata cara penghapusan piutang pajak, utang PPh Pasal 29 dapat dihapuskan jika memenuhi kriteria "tidak dapat ditagih lagi", di antaranya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
- Wajib Pajak Badan
Telah bubar, likuidasi, atau pailit dan harta kekayaannya telah habis dibagi kepada para kreditur sesuai ketentuan hukum.
- Kondisi Lain
Wajib pajak tidak dapat ditemukan lagi alamatnya dan tidak memiliki aset yang dapat disita. Penghapusan ini memerlukan Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak setelah melalui proses penelitian lapangan yang mendalam.
- Penghapusan Karena Kedaluwarsa Penagihan
Hak negara untuk menagih utang pajak, termasuk PPh Pasal 29, mempunyai batas waktu.
- Masa 5 Tahun
Utang pajak dihapus demi hukum jika telah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (STP).
- Interupsi Kadaluwarsa
Masa 5 tahun ini bisa "terhenti" dan dihitung ulang jika fiskus menerbitkan Surat Paksa atau jika Wajib Pajak mengakui utangnya (misalnya dengan mengajukan permohonan angsuran).
- Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 UU KUP)
Seringkali yang memberatkan dalam PPh Pasal 29 adalah bunga keterlambatan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi jika:
- Terdapat kekhilafan Wajib Pajak;
- Bukan karena kesalahan Wajib Pajak; atau
- Terjadi kesalahan dalam surat ketetapan oleh petugas pajak.
Perlu diingat bahwa pokok pajak PPh Pasal 29 tetap harus dibayar, namun bunga/dendanya bisa dihapuskan jika permohonan dikabulkan.
- Melalui Jalur Hukum (Keberatan/Banding)
Jika utang PPh Pasal 29 muncul akibat pemeriksaan pajak yang menurut Anda tidak benar, utang tersebut bisa hapus atau berkurang melalui:
- Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Putusan Banding atau Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang membatalkan ketetapan pajak tersebut.
- Program pengampunan pajak yang ditetapkan pemerintah, atau
- Penghapusan piutang negara melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Jadi, utang pajak baru berakhir melalui mekanisme sebagaimana diuraikan dalam butir 1-7 di atas. Apabila tidak melalui mekanisme tersebut, utang pajak hanya dapat dihapuskan melalui restatement Laporan Keuangan Komersial. Jika tidak ada restatement, maka DJP akan tetap mengacu pada Laporan Keuangan Komersial karena pada dasarnya jika tidak ada peraturan khusus pajak, maka DJP akan mengikuti perlakuan akuntansi.