Apakah Uang Pensiunan Dikenakan Pajak?
Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), uang pensiun merupakan objek PPh karena dikualifikasikan sebagai penghasilan. Penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi mengatur bahwa salah satu pengurang penghasilan bruto yang diperbolehkan adalah iuran terkait program pensiun dan hari tua. Sejalan dengan ketentuan tersebut, UU PPh jo. UU HPP juga menegaskan bahwa iuran kepada dana pensiun merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja.
Dengan demikian, iuran pensiun yang dibayarkan selama masa kerja pada prinsipnya belum pernah dikenakan PPh. Oleh karena itu, pada saat iuran tersebut diterima kembali oleh pegawai dalam bentuk uang pensiun, penghasilan tersebut menjadi objek pajak karena pada tahap sebelumnya belum dikenai pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan PPh atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00; dan
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00.
Sebagai ilustrasi, dalam hal pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp150.000.000,00, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebagai berikut:
- 0% × Rp50.000.000,00 = Rp0,00
- 5% × Rp100.000.000,00 = Rp5.000.000,00
Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang terutang atas pembayaran tersebut adalah sebesar Rp5.000.000,00.
Selanjutnya, apabila pembayaran Jaminan Hari Tua tersebut dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya:
- sebesar Rp50.000.000,00 pada bulan Desember 2009; dan
- sebesar Rp100.000.000,00 pada bulan Februari 2010,
maka pengenaan PPh Pasal 21 tetap dihitung secara kumulatif. Atas pembayaran bulan Desember 2009 dikenakan tarif 0%, sehingga tidak terdapat PPh yang dipotong. Sementara itu, atas pembayaran bulan Februari 2010 dikenakan tarif 5% atas jumlah kumulatif di atas Rp50.000.000,00, yaitu sebesar Rp5.000.000,00. Dengan demikian, total PPh Pasal 21 yang dipotong tetap sebesar Rp5.000.000,00.