Apakah Top-Up Robux di Roblox Dikenakan PPN?
Sumber: Freepik
Sejak Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan adanya penunjukan tersebut, transaksi top-up Robux yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia menjadi objek pemungutan PPN PMSE. Dalam aplikasi Roblox, Robux merupakan barang tidak berwujud yang dimanfaatkan oleh pengguna di Indonesia. Oleh karena itu, transaksi top-up Robux memenuhi kriteria sebagai objek PPN PMSE.
PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berasal dari luar daerah pabean dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengaturan lebih lanjut mengenai PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
Namun demikian, tidak semua pelaku usaha PMSE otomatis ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Berdasarkan Pasal 4 PER 12/PJ/2025, penunjukan hanya dilakukan terhadap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.
Dengan ditunjuknya Roblox Corporation sebagai pemungut PPN PMSE, maka PPN atas transaksi top-up Robux dipungut langsung oleh Roblox dan dibebankan kepada pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh:
Seorang pengguna di Indonesia melakukan top-up Robux senilai Rp100.000. Atas transaksi tersebut, Roblox akan memungut PPN sebesar 12% (DPP Nilai lain 11/12), sehingga PPN yang dikenakan adalah Rp11.000. Dengan demikian, total pembayaran yang harus dilakukan pengguna menjadi Rp111.000.