Apakah Tax Avoidance = Tax Evasion?

Sumber: Freepik
Tax avoidance merupakan praktik yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) guna meminimalisir pembayaran beban pajak individu atau perusahaan yang terutang pada kas negara. Hal tersebut tentu membawa dampak buruk bagi negara karena bisa mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Adapun WP mempunyai berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance.
Salah satu contohnya adalah fasilitas atau keringanan pajak yang didapatkan oleh para pelaku UMKM Indonesia melalui ketentuan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 seringkali disalahgunakan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayar PPh. Seperti kita ketahui, dengan kebijakan ini pelaku UMKM hanya diwajibkan membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bisnis. Maka, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, oknum nakal bisa saja memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Sementara tax evasion merupakan tindakan yang dilakukan WP dengan tujuan mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak melalui cara-cara ilegal. Contoh umum dari tax evasion adalah WP tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Jelas tindakan ilegal ini sangat merugikan negara.
Umumnya tax avoidance dan tax evasion sama-sama disebut pelanggaran dalam perpajakan, lantas apa yang membedakannya?
Sebenarnya, yang membedakan tax avoidance dan tax evasion adalah dari sisi legalitasnya. Tax avoidance mempunyai sifat legal sedangkan tax evasion mempunyai sifat ilegal. Tidak hanya demikian, dalam praktiknya pengelompokan keduanya biasa terjadi atas dasar interpretasi otoritas pajak dalam masing-masing negara yang bersangkutan. Maka untuk dapat menyimpulkannya yang menjadi pembeda antara keduanya adalah dalam sisi legalitasnya, sedangkan dari sisi lainnya keduanya tetap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.