Apakah SKP yang Telah Terbit Dapat Dibatalkan?

Sumber:
Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai produk akhir dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Berdasarkan UU KUP Pasal 1 angka 15, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan. Namun, tidak semua SKP dari hasil pemeriksaan itu bisa diajukan pembatalan. Lantas, SKP dari hasil pemeriksaan yang seperti apa yang dapat diajukan pembatalan oleh Wajib Pajak?
SKP hasil pemeriksaan yang dapat diajukan pembatalan oleh Wajib Pajak yaitu SKP yang terbit tanpa adanya penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau tanpa adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan dengan menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan SKP kepada Direktur Jenderal Pajak. Namun, permohonan pembatalan ini hanya dapat diajukan apabila SKP tersebut:
- tidak diajukan keberatan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar; atau
- diajukan permohonan pembatalan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak telah mengajukan keberatan atas SKP tersebut, walaupun permohonan keberatan tersebut tidak dipertimbangkan atau dicabut, Wajib Pajak tetap tidak bisa mengajukan permohonan pembatalan SKP.
Adapun untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menguraikan tentang tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Perlu diingat, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP ini sebanyak 1 (satu) kali dan permohonan pembatalan SKP ini tidak bisa diajukan atas:
- SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;
- SKPKBT yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
- SKPLB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.