Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 April 2025

Apakah SKP Bisa Batal Apabila Ada Tahapan Pemeriksaan yang Tidak Dilakukan?

Hero

Sumber: Freepik

Pada tanggal 10 Februari 2025, Menteri Keuangan menerbitkan PMK 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 14 Februari 2025. PMK ini menggantikan peraturan terkait pemeriksaan pajak sebelumnya, yaitu PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

 

Pada Pasal 21 PMK 15/2025 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa dibatalkan apabila SKP tersebut diterbitkan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

“Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

  1. penyampaian Surat Pemeriksaan atau Pemberitahuan; dan
  2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,

dapat dibatalkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”

 

Kendati demikian, setelah SKP dibatalkan, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan penyampaian SPHP atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) sesuai prosedur dalam Pasal 21 Ayat (2) PMK 15/2025.

 

Diatur dalam ketentuan umum PMK 15/2025 bahwa SPHP adalah surat yang berisi hasil pengujian pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif.

 

Sepanjang proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak (WP) berhak menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP. SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan wajib ditanggapi oleh WP dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Setelah ditanggapi, WP akan menerima undangan untuk menghadiri PAHP dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal SPHP diterima DJP. PAHP adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.

 

Tahapan pemeriksaan dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sampai dengan penerbitan SKP. SPHP dan PAHP hanya merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

 

Bagaimana bila SKP diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa “Pembahasan Temuan Sementara”? Sementara “Pembahasan Temuan Sementara” adalah terminologi baru dalam PMK 15/2025 yang diciptakan untuk menjembatani pengurangan waktu pemberian tanggapan SPHP, dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja, dan penghapusan perpanjangan waktu 3 hari kerja untuk penyampaian tanggapan SPHP. Tanpa adanya Pembahasan Temuan Sementara ini, WP akan “terpaksa untuk setuju” untuk menerima koreksi Pemeriksa Pajak atau jika tidak setuju, ketidaksetujuan tersebut dibuat seolah-olah WP tidak setuju tanpa dasar dan bukti. Kondisi ini adalah karena waktu untuk memberikan tanggapan (yaitu 5 hari kerja) terlalu singkat untuk mencari dasar hukum dan bukti untuk dituangkan dalam tanggapan SPHP. Untuk menjawab pertanyaan ini kita masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK 15/2025 ini.