Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 October 2025

Apakah Seluruh JKP dalam PMK 32/2019 Memenuhi Syarat untuk Memanfaatkan Fasilitas PPN 0%?

Hero

Sumber: Freepik

Selain ekspor Barang Kena Pajak (BKP), banyak juga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima ekspor JKP di luar Daerah Pabean. Sama halnya dengan ekspor BKP, ekspor JKP mendapatkan fasilitas dikenakan PPN dengan tarif 0%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 (PMK 32/2019) tentang Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas Ekspornya dikenai PPN, setidaknya ada 10 (sepuluh) jenis ekspor JKP yang dikenakan tarif PPN 0%, yaitu:

  1. Jasa maklon;
  2. Jasa perbaikan dan perawatan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;
  4. Jasa konsultansi konstruksi;
  5. Jasa teknologi dan informasi;
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  8. Jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, hukum, desain arsitektur dan interior, sumber daya manusia, keinsinyuran (engineering services), pemasaran (marketing services); Jasa akuntansi atau pembukuan; Jasa audit laporan keuangan, dan Jasa perpajakan.
  9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
  10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

PMK 32/2019 menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) syarat formal yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan fasilitas PPN 0%, yaitu:

  • Ekspor JKP didasarkan atas ikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan Penerima ekspor JKP. Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut harus dibuat secara rinci dan jelas, dengan keterangan mengenai jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima ekspor JKP, dan mencantumkan nilai penyerahan, dan
  • Terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP yang melakukan kegiatan ekspor JKP.

Jadi, dalam PMK 32/2019 dijabarkan bahwa salah satu syarat ekspor JKP tersebut dapat dikenakan tarif 0% adalah adanya perjanjian tertulis yang mencantumkan nilai penyerahan. Namun, bagaimana apabila dalam perjanjian tersebut tidak dituangkan secara jelas nilai penyerahannya, melainkan hanya disebutkan "penggantian dari biaya yang dikeluarkan plus mark up sesuai dengan kewajaran (arm's length)".

Apakah atas ekspor JKP tersebut memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas PPN 0%?

Menurut pendapat penulis, apa yang dituangkan dalam perjanjian seharusnya adalah hal-hal yang telah disepakati kedua belah pihak, termasuk mengenai nilai penyerahan.

Apabila dalam perjanjian hanya disebutkan bahwa nilai penyerahan adalah penggantian dari biaya yang dikeluarkan ditambah mark up sesuai dengan kewajaran (arm's length), maka artinya belum ada kesepakatan nilai penyerahan yang wajar. Sementara, PMK 32/2019 mensyaratkan nilai penyerahan yang disepakati kedua belah pihak.

Mengenai kewajaran mark up sebagaimana disebutkan dalam perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut harus dilampiri oleh Dokumen Lokal (TP Documentation). Di dalam TP Documentation tersebut seharusnya telah dimuat berapa besarnya mark up yang akan dikenakan atas biaya ekspor JKP tersebut, dan atas mark up tersebut telah diuji kewajarannya. Sehingga apabila perjanjian tersebut tidak dapat dilampiri oleh TP Documentation yang membuktikan kewajaran nilai mark up, maka seharusnya atas ekspor JKP tersebut tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN 0%.

Sebagai tambahan, meskipun ekspor JKP dikenakan tarif 0%, pelaporan pajaknya harus tetap dilakukan. PKP yang melakukan ekspor JKP tetap memiliki kewajiban memungut PPN dan melaporkannya di dalam SPT PPN. PKP yang melakukan ekspor JKP juga wajib membuat pemberitahuan ekspor JKP. Dalam surat pemberitahuan ini kemudian dilampirkan faktur penjualan (invoice) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dan dilampirkan pada saat pelaporan SPT PPN.