Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 October 2026

Apakah Program Makan Bergizi Gratis Kena Pajak Restoran?

Hero

Sumber: Magnific

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu pilar kebijakan strategis nasional yang masif digulirkan pemerintah. Dengan melibatkan anggaran negara yang fantastis, program ini mendistribusikan jutaan porsi makanan bergizi setiap harinya ke sekolah-sekolah dan kelompok sasaran. Namun, di balik rantai distribusi ribuan porsi makanan setiap hari, pertanyaan krusial muncul di kalangan praktisi perpajakan dan pengelola dapur umum. Ketika negara melalui anggaran publik membayar yayasan atau penyedia jasa boga untuk menyediakan makanan gratis tersebut, apakah transaksi itu merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman?

Memahami Esensi PBJT Makanan dan Minuman

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang dahulu dikenal sebagai Pajak Restoran dikenakan atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, termasuk penyedia jasa boga atau katering.

Namun, ada kata kunci utama yang melekat pada definisi subjek dan objek pajak ini, yaitu konsumen akhir. PBJT pada dasarnya adalah pajak atas konsumsi yang dibayar oleh konsumen akhir yang menikmati barang atau jasa tersebut.

Ketika Negara Membayar Yayasan Dapur MBG: Apakah Jasa Boga yang Terutang PBJT?

Untuk menjawab apakah pengadaan makanan oleh yayasan/pengelola dapur untuk program MBG terutang PBJT, perlu dilihat dari dua sisi transaksi:

  1. Karakteristik Transaksi B2G (Business-to-Government) atau Pengadaan Publik

Dalam skema MBG, yayasan atau satuan pelayanan pemenuhan gizi bertindak sebagai mitra atau vendor yang dikontrak oleh pemerintah untuk menyiapkan dan mendistribusikan makanan. Pembayaran dilakukan oleh negara (APBN/APBD), bukan dibeli secara komersial oleh masyarakat umum (konsumen akhir) dengan niat mengonsumsi di tempat komersial.

Secara hukum pajak daerah, objek PBJT adalah penyerahan kepada konsumen akhir. Jika transaksi tersebut murni merupakan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk program sosial/publik, mekanisme pengenaan pajaknya umumnya merujuk pada ketentuan perpajakan nasional (seperti PPN dan PPh yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak), bukan serta-merta menjadi objek pajak daerah (PBJT).

  1. Sifat "Gratis" dan Tidak Adanya Unsur Komersial Konsumen

PBJT Makanan dan Minuman dikenakan dari jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Pada program MBG, anak-anak sekolah atau penerima manfaat mendapatkan makanan tersebut secara gratis alias tidak melakukan pembayaran apa pun kepada pihak dapur atau yayasan.

Tidak adanya transaksi komersial langsung antara penerima makanan (siswa) dengan penyedia dapur (yayasan) memutus mata rantai pengenaan PBJT di tingkat konsumen akhir.

Benang Merah: Bebas Pajak Daerah, Fokus pada Gizi

Dari analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran oleh negara kepada yayasan pengelola dapur untuk program Makan Bergizi Gratis bukanlah objek PBJT Makanan dan Minuman.

  • Pertama, penerima manfaat akhir tidak melakukan pembayaran (gratis).
  • Kedua, transaksi tersebut merupakan bentuk pengadaan program sosial pemerintah, bukan transaksi komersial restoran atau katering retail kepada pelanggan umum.

Pemerintah tentu perlu memastikan bahwa tata kelola fiskal program ini bersih dari distorsi beban pajak berganda, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar terserap secara optimal untuk piring-piring makanan bergizi anak Indonesia, bukan tergerus oleh pungutan pajak yang tidak pada tempatnya.