Apakah PPN Masukan atas Biaya Perolehan BKP atau JKP yang Tidak Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha Dapat Dikreditkan dan/atau Dibiayakan?

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi, oleh karena itu pihak yang sebenarnya menanggung beban PPN adalah konsumen akhir, bukan pedagang, distributor, ataupun produsen. Kecuali konsumen akhir, setiap pihak pada rantai jalur produksi dan distribusi tersebut wajib memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu PPN digolongkan sebagai jenis pajak tidak langsung, karena pihak yang memikul beban PPN dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda. Agar beban PPN dapat terus “digeser” ke konsumen akhir maka diperlukan suatu skema yang bernama PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan adalah jumlah PPN bagi pihak pembeli BKP/pengguna JKP yang dibayarkan kepada penjual BKP/pemberi JKP. PPN Keluaran adalah jumlah PPN bagi pihak penjual BKP/pemberi JKP yang diterima/dipungut dari pembeli BKP/ pengguna JKP.
Mengkreditkan dan Membiayakan PPN Masukan
Pembeli BKP/pengguna JKP akan menjadikan PPN Masukan sebagai pengurang PPN Keluaran untuk menentukan jumlah PPN terutang di suatu masa pajak, proses pengurangan tersebut disebut dengan pengkreditan PPN Masukan. Namun tidak semua PPN Masukan dapat dikreditkan.
Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 42 Tahun 2009 yang telah diubah oleh Pasal 112 UU Nomor 11 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli BKP atau Penerima JKP; dan
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (6)
Pasal 9 ayat (8) huruf a di atas menjelaskan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Lalu Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa PPN Masukan atas biaya/pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan akan selalu bisa dibiayakan secara fiskal dengan syarat PPN Masukan tersebut:
- benar-benar telah dibayar; dan
- berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Maka dapat disimpulkan bahwa selain tidak dapat dikreditkan, PPN Masukan atas biaya perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha juga tidak dapat dibiayakan.
Sesuai dengan kesimpulan itu pula maka dapat kita pahami tidak ada biaya/pengeluaran yang secara aturan PPN masukannya tidak dapat dikreditkan namun biaya tersebut dapat dibiayakan secara fiskal.