Apakah PPN DTP Bisa Dikreditkan? Ini Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
Sumber: Magnific
Salah satu pertanyaan penting: Apakah PPN DTP dapat menjadi pajak masukan?
Jawabannya: tidak bisa.
PMK secara tegas menyatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah tidak dapat dikreditkan dan tidak dianggap sebagai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN.
Ini memiliki implikasi akuntansi dan pajak yang besar.
Artinya:
- Tidak boleh menjadi pajak masuka
- Tidak boleh mengurangi PPN keluaran
- Tidak boleh menambah lebih bayar
Dengan kata lain, transaksi ini netral terhadap penghitungan PPN perusahaan.
Kenapa?
Karena pajaknya bukan dibayar oleh perusahaan. Yang membayar adalah pemerintah.
Secara konsep PPN, kredit pajak hanya diberikan kepada pajak yang benar-benar dibayar atau dipungut oleh PKP. Dalam fasilitas ini, PKP hanya menjadi pihak administrasi, bukan pihak yang menanggung pajak.
Ini penting bagi bagian accounting. Banyak perusahaan keliru mencatatnya sebagai pajak masukan sehingga menyebabkan lebih bayar PPN fiktif yang justru berisiko koreksi pemeriksaan.