Apakah PPh Pasal 15 Bisa Dapat SKB Pemotongan Pajak?

Sumber:
PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap perusahaan pelayaran baik dalam negeri maupun luar negeri (WPDN ataupun WPLN) dengan kegiatan usaha pelayaran, termasuk penyewaan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia, dari satu pelabuhan Indonesia ke pelabuhan di luar negeri, dari satu pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia, dan dari satu pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di luar negeri lainnya. PPh Pasal 15 ini merupakan pajak yang bersifat final.
Direktorat Jenderal Pajak mengatur bahwa Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final untuk dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dapat dikreditkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 3 huruf d PER-1/PJ/2011 s.t.d.t.d. PER-21/PJ2014.
Meskipun dalam lampiran peraturan tersebut hanya terdapat format bentuk formulir SKB untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 22 Impor, bagi Wajib Pajak yang atas penghasilannya dikenakan PPh yang bersifat final tetap dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan.
Dalam peraturan tersebut diatur juga bahwa untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari setelah permohonan diterima secara lengkap Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.