Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 May 2026

Apakah Peserta Magang Wajib Menyampaikan SPT Tahunan?

Hero

Sumber: Magnific

Isu pelaporan SPT Tahunan sering menjadi kekhawatiran bagi lulusan baru yang pertama kali memiliki penghasilan. PMK 6 Tahun 2026 memberikan penyederhanaan administrasi bagi peserta magang. Peserta tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan apabila penghasilan setahunnya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun. Dalam praktiknya, sebagian besar peserta magang tidak mencapai jumlah tersebut, sehingga mereka otomatis tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Namun peraturan juga mengatur kemungkinan apabila peserta tetap melaporkan SPT dan terjadi lebih bayar akibat pengkreditan PPh 21 yang ditanggung pemerintah. Dalam kondisi tersebut, kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada dan tidak dikembalikan kepada peserta.

Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa pajak tersebut sebenarnya tidak pernah dibayar oleh peserta. Pemerintahlah yang menanggung pajaknya sehingga tidak logis apabila peserta meminta pengembalian.

Kebijakan ini dibuat untuk menghindari kompleksitas administrasi bagi fresh graduate. Pemerintah berusaha memastikan bahwa kewajiban pajak tidak menjadi hambatan psikologis bagi lulusan baru yang baru memasuki dunia kerja.