Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 April 2024

Apakah Perusahaan Anda Wajib Membuat TP Doc? Pahami Aturannya!

Hero

Sumber:

Transfer Pricing Documentation atau biasa disebut TP Doc adalah dokumen yang dibuat oleh Wajib Pajak yang berisikan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi afiliasi baik barang, jasa, atau harta tak berwujud yang dilakukan perusahaan termasuk analisis penetapan harga, metode serta nominal transaksi. Tujuan dokumen ini dibuat adalah untuk menunjukan bahwa penetapan harga yang dilakukan perusahaan bersifat fair dan wajar.

Meskipun dibuat atas transaksi afiliasi, tidak semua wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. Terdapat batasan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menentukan kewajiban membuat TP Doc tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis TP Doc, yaitu Dokumen Induk (master file), Dokumen Lokal (local file) dan Laporan per Negara (Country by Country Report).

Dokumen Induk dan dokumen lokal wajib dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun berjalan serta memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah);
  2. Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
  1. lebih dari Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud;
  2. lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya, atau;
  3. Pihak afiliasi berada di negara atau yuridiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, bagi wajib pajak yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha dan memiliki peredaran bruto paling sedikit Rp11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan selain membuat dokumen induk dan dokumen lokal wajib membuat Laporan per Negara.

Bagi wajib pajak dalam negeri yang merupakan anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yuridiksi tempat entitas induk berdomisili tersebut:

  1. Tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
  2. Tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau;
  3. Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia terkait pertukaran informasi perpajakan namun Laporan per Negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yuridiksi tersebut.

Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan Laporan per Negara harus tersedia minimal 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dibuatkan ikthisar yang nantinya akan dilampirkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.

Terkait Laporan per Negara, wajib pajak yang merupakan anggota grup usaha wajib menyampaikan notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online. Selain itu, wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan Laporan per Negara menyampaikannya bersamaan dengan notifikasi tersebut melalui DJP Online. Atas pelaporan notifikasi dan Laporan per Negara tersebut, wajib pajak akan menerima tanda terima yang nantinya akan dilampirkan juga sebagai lampiran dalam penyampaian SPT Tahunan PPh badan.

Tanggal: 22 April 2024