Apakah Perma 3/2025 Bisa Mengikat Lembaga di Luar Mahkamah Agung?
Sumber: Freepik
Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 (Perma 3/2025) pada tanggal 10 Desember 2025 dan mulai diundangkan pada tanggal 23 Desember 2025. Perma 3/2025 diterbitkan sebagai pedoman tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Pengaturan tersebut diperlukan karena selama ini tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya sehingga kerap menimbulkan perbedaan penafsiran.
Penulis tertarik membahas jenis peraturan perundang-undangan atas Perma 3/2025 dan apakah Perma 3/2025 bisa mengikat keluar lembaga Mahkamah Agung?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita ulas terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU 12/2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU 12/2011 mengatur bahwa suatu peraturan (termasuk peraturan yang dibuat oleh lembaga negara/pejabat tertentu) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2) UU 12/2011 bahwa:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang termasuk dalam hierarki utama (Pasal 7 Ayat 1), yang mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
Pasal 8 Ayat (1) UU 12/2011 sendiri menjabarkan jenis-jenis peraturan yang dibuat oleh lembaga negara/pejabat yang bukan termasuk jenis utama dalam hierarki UU (misalnya peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan/lembaga/komisi yang dibentuk UU termasuk Mahkamah Agung, kepala daerah, dan setingkatnya).
Pasal 8 Ayat (2) kemudian menetapkan bahwa peraturan-peraturan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (baik di dalam lembaganya maupun bagi pihak lain) selama memenuhi syarat: yakni ada perintah dari peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah.
Suatu peraturan memiliki fungsi yang sama seperti yurisprudensi, apabila ada kekosongan hukum. Peraturan merupakan panduan bagi hakim dalam memutus perkara, dan tidak mengikat di luar perkara yang bersangkutan. Sehingga apabila Hakim mengadili perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, maka harus berpedoman pada Perma 3/2025.
Kesimpulan
Dalam konteks hukum, kapasitas peraturan untuk mengikat secara umum (eksternal/keluar) maupun di dalam lingkungan lembaga itu sendiri (internal/kedalam) didasarkan pada dua ketentuan dalam undang-undang ini:
Definisi Umum: Peraturan Perundang-undangan didefinisikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Kewenangan Lembaga: Melalui Pasal 8 Ayat (2), peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan pada Ayat (1) diberikan status hukum dan kekuatan mengikat secara resmi, asalkan ada perintah dari aturan yang lebih tinggi atau didasarkan pada kewenangan lembaga tersebut.