Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 January 2026

Apakah Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT di Era Coretax?

Hero

Sumber: Freepik

Setiap orang pribadi yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. SPT ini digunakan untuk melaporkan penghasilan, pajak yang sudah dipotong, serta harta dan kewajiban yang dimiliki selama satu tahun pajak.

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, batas waktu pelaporannya adalah paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Misalnya, untuk penghasilan tahun 2025, SPT harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi dilakukan melalui sistem Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Kapan Pensiunan Wajib Lapor SPT?

Pensiunan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Penghasilan pensiun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  2. Masih terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong, sebagaimana tercantum dalam bukti potong dari dana pensiun; atau
  3. Memiliki penghasilan lain di luar uang pensiun, seperti penghasilan dari usaha, sewa kos, honorarium, jasa keahlian, atau penghasilan lain yang jika digabung melebihi PTKP.

Kapan Pensiunan Tidak Wajib Lapor SPT?

Apabila pensiunan:

  • hanya menerima uang pensiun;
  • tidak memiliki penghasilan lain; dan
  • tidak ada PPh yang dipotong karena penghasilan berada di bawah PTKP.

Dengan demikian, pensiunan dapat mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif sebelumnya dikenal sebagai Wajib Pajak Nonefektif. Permohonan status ini dapat diajukan melalui akun Coretax atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, status nonaktif dapat berubah kembali menjadi aktif apabila di kemudian hari pensiunan memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP atau memiliki penghasilan tambahan lainnya.

Contoh:

Bapak Andi adalah pensiunan Bank X yang menerima uang pensiun setiap bulan. Berdasarkan bukti potong dari dana pensiun, tidak ada PPh yang dipotong karena penghasilannya masih di bawah PTKP. Karena itu, Bapak Andi ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Namun, mulai tahun 2025, Bapak Andi memperoleh penghasilan tambahan dari usaha kos dan honor mengajar sebagai dosen praktisi. Jika penghasilan tersebut digabung dengan uang pensiun dan jumlahnya melebihi PTKP, maka Bapak Andi wajib kembali melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui Coretax.