Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 April 2026

Apakah Penggunaan Kurikulum dari Singapura Terutang Pajak?

Hero

Sumber: Freepik

Ada pertanyaan yang masuk dan menurut saya sangat menarik, yaitu mengenai sekolah yang sedang mengadakan bimbingan belajar (bimbel) menggunakan kurikulum dari Singapura.

“Kami adalah yayasan sekolah di Jakarta. Saat ini kami sedang mengadakan bimbel dan kami menggunakan kurikulum milik badan usaha yang berkedudukan di Singapura, sehingga kami harus membayar fee kepada badan usaha Singapura tersebut. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah atas fee yang dibayarkan tersebut, harus kami lakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tidak? Badan usaha Singapura tersebut sudah memiliki DGT dan CoR.”

Apabila kita akan membahas transaksi dengan perusahaan yang berada di wilayah yurisdiksi lain, maka kita akan membahas apakah ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tersebut yang akan mengatur hak pemajakan yang dikenakan atas transaksi tersebut. Karena transaksi ini terjadi antara Wajib Pajak (WP) yang bertempat kedudukan di Indonesia dan Singapura, maka kita harus merujuk pada P3B Indonesia Singapura.

P3B Indonesia-Singapura dapat diartikan sebagai perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura di bidang perpajakan untuk mencegah pajak berganda (pengenaan pajak lebih dari satu kali) dan untuk mencegah pengelaan pajak. Indonesia dan Singapura pertama kali menandatangani perjanjian P3B pada tahun 1992. Ketentuan dalam perjanjian tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak yang dikenakan atas pendapatan WP di salah satu dari kedua negara pihak perjanjian. Pada 4 Februari 2020, kedua negara kembali menandatangani perjanjian yang telah direvisi terkait penghapusan pajak berganda dan pencegahan penghindaran pajak, yang resmi mulai berlaku pada 23 Juli 2021. Pemerintah Indonesia dan Singapura meyakini bahwa pembaruan ini akan mendorong peningkatan perdagangan bilateral di antara kedua negara.

Dalam P3B terbaru, pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perubahan delapan dari 10 klausul P3B, antara lain:

  • Penurunan tarif branch profix tax dari 15 persen menjadi 10 persen
  • Tarif pajak royalti yang sebelumnya tunggal sebesar 15 persen turun menjadi 10 persen untuk hak cipta karya sastra, senin, dan film, serta 8 persen untuk penggunaan peralatan industri, niaga, atau ilmiah
  • Penguatan pengaturan kontrak bagi hasil dan kontrak karya
  • Pengecualian pengenaan pajak atas penghasulan bunga yang diterima institusi pemerintah (government exemtion)
  • Pajak atas bunga obligasi pemerintah diatur berdasarkan ketentuan domestik (maksimal 10 persen)
  • Capital gains atas penjualan aset
  • Klausul anti penghindaran dan pengelakan pajak
  • Pertukaran informasi perpajakan

Dengan adanya kesepakatan baru dalam P3B Indonesia dan Singapura, terutama mengenai penurunan tarif royalti dan branch profit tax, diharapkan arus investasi dari Singapura ke Indonesia semakin meningkat. Di sisi lain, perjanjian ini juga membantu pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak secara lebih efektif.

Setelah itu, tahap selanjutnya adalah melihat apakah transaksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai royalti yang akan dikenakan tarif 10% atau sebagai jasa usaha (business profit) yang dapat dikenakan tarif 0%?

Menurut pendapat saya, transaksi ini bisa dikategorikan sebagai royalti. Transaksi ini terjadi karena adanya penggunaan modul sistem pembelajaran (kurikulum). Dengan adanya penggunaan kurikulum berarti ada pemanfaatan intellectual property.

Menurut Pasal 12 Ayat (3)(a) P3B Indonesia dan Singapura, pengertian royalti adalah  pembayaran dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta karya sastra, seni atau ilmiah termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk penyiaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia.

Royalti yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan (Indonesia) dan dibayarkan kepada penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (Singapura) dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.

Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat royalti tersebut timbul (Indonesia) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika beneficial owner dari royalti tersebut adalah penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti tersebut.

Royalti dianggap timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayar adalah penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berhubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar royalti yang atasnya dibayarkan royalti, dan royalti tersebut ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap timbul di Negara Pihak pada Persetujuan di tempat bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut terletak.

Apabila karena alasan hubungan istimewa antara pembayar dan beneficial owner atau antara keduanya dan orang atau badan lain, jumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang atasnya dibayarkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan beneficial owner dalam ketiadaan hubungan istimewa tersebut, ketentuan dalam Pasal ini berlaku hanya atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan.