Apakah Pemberian CSR Pembinaan Olahraga Dapat Dibiayakan?

Sumber:
Berdasarkan UU PT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen PT untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pasal 74 Ayat (1) UU PT, PT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) wajib melaksanakan TJSL. Apabila PT tidak menjalankan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kendati Pasal 74 Ayat (1) UU PT hanya mewajibkan TJSL bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang SDA, nyatanya TJSL atau CSR ini merupakan tanggung jawab PT secara luas. Artinya, TJSL menjadi tanggung jawab bagi PT baik yang bergerak di bidang SDA maupun non-SDA.
Terkait dengan pajak, CSR terkait dengan ketentuan sehubungan dengan sumbangan. Bagi pemberi CSR atau sumbangan, UU PPh telah mengatur jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Salah satu bentuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf ‘m’ UU PPh. Ketentuan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga diatur lebih lanjut dalam PP 93/2010.
Pasal 1 huruf ‘d’ PP 93/2010 menegaskan sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak salah satunya adalah sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. Adapun yang dimaksud dengan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga adalah sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olagraga prestasi yang disampaikan melalui Lembaga pembinaan olahraga. Berdasarkan bagian penjelasan Pasal 1 huruf ‘d’ PP 93/2010, Lembaga pembinaan olahraga berarti oraganisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.
Namun, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan sumbangan pembinaan olahraga tidak bisa sembarang dikurangkan. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh PT. Merujuk Pasal 2 PP 93/2010, sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
- Didukung oleh bukti yang sah; dan
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Mengacu Pasal 3 PP 93/2010, besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Selain itu, PT sebagai pemberi sumbangan wajib mencatat sumbangan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya. Selain mencatat sumbangan, PT juga wajib melampirkan tanda bukti penerimaan sumbangan sesuai dengan format pada Lampiran II PMK 76/2011 pada SPT Tahunan PPh Badan. Perlu diperhatikan, apabila sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka biaya atas sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pembari, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP 93/2010.
Berdasarkan penjelasan di atas, PT atau perusahaan yang memberikan CSR untuk pembinaan olahraga bisa menjadikan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun, CSR yang diberikan harus memenuhi syarat dalam PP 93/2010.